2 Kurir Asal Sumatera Bakal Edarkan Sabu 100 Kg Termasuk ke Kampung Bahari

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dua kurir narkoba pembawa sabu seberat 100 kilogram dalam mobil yang di-towing dari Sumatera, MJ (29) dan IS (41), ditangkap polisi. Keduanya akan menyebarkan sabu ke wilayah Jabodetabek saat tahun baru, salah satunya ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

"Jadi berdasarkan hasil keterangan bahwa sebanyak 99 paket ini atau dengan total berat 100 kilogram ini, akan diedarkan untuk di wilayah Jabodetabek, dan salah satunya adalah akan masuk ke Kampung Bahari," terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Brigjen Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan saat jumpa pers di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Baca juga: Polres Tanjung Priok Selesaikan Perkara 92%, Sita Narkoba Rp 199 M Sepanjang 2025

Sementara Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan, sabu yang akan dikirim ke Kampung Bahari adalah yang dibawa oleh tersangka IS. Total sabu yang dibawa IS ke Kampung Bahari seberat 50,006 kilogram

"Informasi yang kita peroleh, dua kali penangkapan di dua TKP ini, untuk yang di TKP kedua, itu yang akan diedarkan di Kampung Bahari," kata Wisnu.

Wisnu juga menjelaskan, modus membawa mobil berisi narkoba dengan towing ini adalah cara yang berbeda dari para pengedar. Dia mengatakan pihaknya melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini selama dua minggu.

"Jadi di towing itu modusnya sedikit berbeda. Kalau kita hanya melihat dari kasat mata, narkoba ini tidak terlihat. Jadi penggunaan towing ini kita memonitornya kurang lebih sudah berjalan dua minggu," jelas Wisnu.

Kemudian dia mengatakan, modus penggunaan towing ini baru digunakan oleh para tersangka selama satu bulan. Dia juga menyebut, kedua pelaku merupakan orang baru dalam sindikat peredaran narkoba dari wilayah Sumatera.

"Informasi awal kurang lebih berjalan 1 bulan. (Kedua tersangka) pemain baru," kata Wisnu.

Kedua tersangka yang ditangkap merupakan kurir antar. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MJ pada Rabu (24/12). Dari tersangka MJ, polisi menyita barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 53,185 kilogram.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kembali memperoleh informasi bahwa akan ada satu mobil towing lagi yang mengangkut satu unit mobil Pajero membawa narkoba. Dari penangkapan kedua, polisi menangkap tersangka IS dan menyita 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian berisi sabu dengan berat bruto 50,006 kilogram.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial SRSL.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti pun telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu 100 Kg yang Akan Diedarkan Tahun Baru di Jabodetabek




(whn/whn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung Catat 4 Kasus Terbesar 2025: Impor Minyak, Sritex hingga Chromebook
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan pada Malam Tahun Baru 2026
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Baharkam Polri Kerahkan K9 Jaga Keamanan Malam Tahun Baru di HI
• 5 jam laludetik.com
thumb
Membangun Penanganan Pascabencana yang Berkeadilan di Sumatera
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Presiden Prabowo Akan Nonton Layar Tancap dengan Pengungsi di Tapsel saat Malam Tahun Baru
• 7 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.