ASEAN atau The Association of Southeast Asian Nation adalah organisasi regional antar pemerintah yang dibentuk pada 8 Agustus 1967 untuk memperkuat kerjasama dan integrasi di kawasan Asia Tenggara dalam bidang ekonomi politik sosial dan budaya. ASEAN berisikan 11 negara-negara di Asia Tenggara dan berupaya mewujudkan stabilitas, perdamaian, serta kemajuan bersama melalui dialog dan kolaborasi regional. ASEAN berlandaskan pada prinsip non interference yaitu tidak mencampuri urusan domestik masing-masing negara anggota.
Kesetaraan gender menurut UN Women adalah kesamaan hak tanggung jawab dan kesempatan antara perempuan dan laki-laki, juga anak perempuan dan anak laki-laki. Kesetaraan tidak menyimpulkan bahwa perempuan dan laki-laki menjadi sama persis, melainkan bahwa hak, tanggung jawab dan kesempatan mereka tidak bergantung pada apakah mereka dilahirkan sebagai laki-laki atau perempuan.
Kesetaraan gender menurut organisasi perburuhan internasional atau International Labour Organization (ILO) adalah kondisi di mana perempuan dan laki-laki memiliki keadaan yang setara untuk mewujudkan hak asasi manusia mereka secara penuh, serta untuk berkontribusi dalam dan menerima manfaat dari pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik. Kesetaraan gender berarti masyarakat menghargai secara tiap persamaan maupun perbedaan antara laki-laki dan perempuan, serta peran yang mereka jalankan. Hal ini berpijak pada prinsip bahwa perempuan dan laki-laki merupakan Mitra penuh dalam rumah tangga, komunitas, dan masyarakat mereka menurut ILO, kesetaraan gender dimulai dari pemberian nilai yang setara.
Seorang filsuf politik dan etika asal Amerika Serikat, sekaligus Profesor di University of Chicago yaitu Martha C. Nussbaum mendefiniskan kesetaraan gender sebagai kemampuan nyata perempuan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat melalui akses yang setara terhadap peluang hak dan kapasitas dasar atau capabilities bukan sekedar kesetaraan formal dihadapan hukum.
Kesetaraan gender memperlihatkan bahwa kepentingan, kebutuhan, dan prioritas baik perempuan maupun laki-laki dipertimbangkan secara cermat, dengan mengakui keberagaman di antara berbagai kelompok perempuan dan laki-laki. Kesetaraan gender bukanlah hanya isu perempuan, melainkan isu yang harus menjadi perhatian, juga melibatkan peran aktif laki-laki. Kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dilihat sebagai masalah hak asasi manusia sekaligus sebagai kualifikasi dan indikator pembangunan berkelanjutan yang berpusat pada manusia.
Dalam Sustainable Development Goals atau SDGs, gender equality atau kesetaraan gender ada di poin ke-5 yang bertujuan untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan juga anak perempuan di seluruh dunia. SDGs adalah kesepakatan dan pembangunan universal yang disetujui oleh 193 negara anggota PBB sebagai komitmen global untuk mengakhiri kemiskinan dan melindungi hak asasi manusia pada tahun 2030. Pencapaian target ini sangat penting karena kesetaraan gender bukanlah sekedar hak asasi manusia yang fundamental tetapi fondasi utama bagi terciptanya dunia yang sejahtera, damai, dan berkelanjutan.
Kawasan Asia Tenggara hari ini dipuji sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi yang paling dinamis di dunia. Banyak proyeksi menempatkan ASEAN sebagai kekuatan ekonomi terbesar kelima secara global pada tahun 2030. Kawasan yang sangat beragam ini merupakan jantung finansial modern yang berdiri berdampingan dengan agrikultur yang luas serta zona industrialisasi yang terus berkembang cepat. ASEAN memiliki ciri khas ekonomi yang terletak pada dualitasnya, di satu sisi kawasan ini menjadi "lumbung pangan dunia" dan produsen utama komoditas global seperti karet dan minyak sawit. Pada sisi lainnya, kawasan ini sangat bergantung pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. sektor UMKM menyumbang sekitar 97 hingga 99% dari seluruh unit usaha di kawasan dan menyerap lebih dari 80% tenaga kerja, di mana perempuan mengelola lebih dari setengah nya, yaitu sebanyak 67% pada sektor ini menurut ASEAN stats.
Kontribusi ekonomi yang besar tersebut tidak selalu selaras dengan perlindungan dan pengakuan yang mereka terima, karena laporan dari ASEAN gender Outlook tahun 2024 justru mengungkapkan realita yang bertentangan, perempuan masih menghadapi kesenjangan upah hingga 20% dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang setara, hal ini sangat terlihat pada sektor manufaktur dan pertanian informal. Partisipasi mereka di sektor formal juga terus terhambat oleh beban kerja domestik yang tidak proporsional, rata-rata kursi parlemen di kawasan hanya menyentuh angka 22%, jauh dari target ideal untuk mencapai keseimbangan suara dalam determinasi arah pembangunan regional. Kekerasan oleh pasangan ataupun kekerasan di lingkungan kerja juga sering terjadi, pada beberapa negara seperti Malaysia, Indonesia Filipina, Singapura, dan Vietnam perempuan dilaporkan lebih sering mengalami kekerasan seksual, terutama bagi pekerja migran atau yang status pekerjanya informal. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan dalam beberapa aspek, ancaman kekerasan berbasis gender masih signifikan dan membutuhkan perhatian.
ASEAN juga mengalami perubahan struktural menuju hub manufaktur Global mulai dari industri tekstil di Vietnam hingga perakitan elektronik modern di Thailand dan Malaysia. Ditengah kemajuan industrialisasi ketahanan agraris tersebut, keterwakilan perempuan dalam pengambilan kebijakan strategis masih sangat minim, ketimpangan ini menunjukkan adanya kesenjangan antara peran perempuan sebagai penggerak ekonomi, baik di ladang pertanian maupun di lantai pabrik dengan posisi mereka dalam struktur pengambilan keputusan.
ASEAN menunjukan komitmen mereka untuk mewujudkan kesetaraan gender melalui berbagai kerangka strategis dan institusional yang terpadu dalam tiga pilar utama, yaitu politik-keamanan, ekonomi, dan sosial-budaya, kesetaraan gender dalam hal ini masuk kedalam pilar sosial-budaya. Komitmen ASEAN tidak hanya pernyataan normatif, tetapi diwujudkan melalui pembentukan ASEAN Committee on Women (ACW) dan ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC), yang digunakan sebagai pelopor dalam perumusan kebijakan yang menyeluruh di tingkat kawasan. Salah satu yang paling penting adalah ASEAN Gender Mainstreaming Strategic Framework (AGMSF) 2021–2025, dirancang untuk memastikan bahwa perspektif gender tidak lagi diperlakukan sebagai isu sosial yang terpisah, melainkan terintegrasi ke dalam kebijakan keamanan, ekonomi, dan transformasi digital. Disamping itu, ASEAN juga meluncurkan Regional Plan of Action on Women, Peace, and Security (RPA-WPS) yang bertujuan memperkuat peran perempuan dalam pembangunan perdamaian dan pencegahan konflik, sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan melalui ASEAN Women Entrepreneurs Network (AWEN). Melalui rangkaian instrumen ini, ASEAN menegaskan niatnya untuk menyeragamkan perlindungan hukum terhadap kekerasan berbasis gender sekaligus memperluas akses perempuan terhadap literasi dan inklusi keuangan di seluruh negara anggota.
Dibalik banyaknya dokumen kebijakan dan seremoni penandatanganan deklarasi, kenyataan yang dihadapi perempuan di tingkat regional maupun nasional masih menunjukkan kesenjangan. Angka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang cenderung pasif, dan kesenjangan upah di sektor-sektor strategis seperti manufaktur dan ekonomi formal terus bertahan. Fakta-fakta ini menimbulkan keraguan yang wajar terhadap efektivitas komitmen regional yang telah direncanakan, sehingga muncul pertanyaan apakah komitmen ASEAN terhadap kesetaraan gender benar-benar ditujukan untuk mendorong perubahan struktural yang dirasakan langsung oleh perempuan dalam kehidupan sehari-hari, ataukah ia berhenti sebagai narasi normatif yang memperindah citra diplomatik ASEAN di mata dunia?
Realitas Kesetaraan Gender di Asia Tenggara
Kesetaraan gender di kawasan Asia Tenggara masih terikat dengan nilai-nilai sosial dan norma yang berkembang di masyarakat. Banyak negara di kawasan ini masih dipengaruhi oleh struktur sosial patriarkal yang memposisikan laki-laki sebagai pencari nafkah utama dan perempuan sebagai pengelola rumah tangga, norma ini tidak tertulis dalam hukum tetapi hidup kuat dalam praktik sosial sehari-hari mulai dari pembagian peran kerja domestik, pengambilan keputusan dalam keluarga, hingga representasi kepemimpinan di ruang publik, akibatnya perempuan sering menghadapi batasan terhadap pilihan hidup mereka sedangkan gender dipahami sebagai sesuatu yang alami dan sulit dipertanyakan walaupun realitas sosial terus berubah.
Budaya di Asia Tenggara yang sangat beragam, dengan banyaknya tradisi lokal, agama, dan nilai komunitas, membentuk pandangan masyarakat mengenai relasi gender. Dalam banyak hal, keharmonisan dan kepatuhan lebih penting, dibandingkan kebebasan Individual. Hal ini membuat isu kesetaraan gender sering dianggap sebagai ancaman kepada nilai tradisional atau nilai sosial di kawasan. Praktik pernikahan anak ditemukan di beberapa negara di Kawasan Asia Tenggara terutama di wilayah pedesaan atau pedalaman yang memiliki keterbatasan ekonomi juga pendidikan karena pembangunan yang belum merata. Hal ini sering di legitimasi atas dasar tradisi maupun alasan ekonomi padahal itu justru mempersempit akses perempuan terhadap hak fundamentalnya yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja di masa depan. Dalam kondisi perekonomian yang dinamis seperti saat ini, akan sangat sulit jika hanya laki-laki yang diandalkan dan dituntut sebagai pencari nafkah utama, sedangkan perempuan, kemampuannya dibatasi hanya untuk melakukan pekerjaan domestik.
Global Gender Gap Report 2025 mencatat bahwa skor kesetaraan gender negara-negara ASEAN berkisar antara 0,68 hingga 0,78, masih jauh dari skor 1 yang menandakan kesetaraan penuh. Filipina memang menempati posisi teratas di kawasan dalam hal kesetaraan gender, namun capaian tersebut tidak menentukan kondisi regional secara keseluruhan, mengingat banyak negara anggota lainnya masih tertinggal terutama dalam aspek kesempatan ekonomi dan pemberdayaan politik, hal ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan ekonomi kawasan belum secara otomatis dielaborasi menjadi distribusi peluang yang setara bagi perempuan.
Laporan Social Institutions and Gender Index (SIGI) 2024 dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan bahwa hambatan terhadap kesetaraan gender di Asia Tenggara tidak hanya bersumber dari pasar tenaga kerja, melainkan berakar pada diskriminasi yang tertanam dalam institusi sosial. Di banyak negara ASEAN, norma budaya, struktur keluarga, dan aturan hukum masih membatasi kemandirian perempuan. Pembatasan ini terlihat dari keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan ekonomi serta akses mereka terhadap sumber daya, kesenjangan gender bukan hanya soal jumlah partisipasi perempuan, melainkan masalah struktural yang tertanam dalam kebijakan dan sistem sosial. World Bank mencatat bahwa tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan secara konsisten berada jauh di bawah laki-laki di hampir seluruh negara ASEAN. Ketimpangan ini bukan hanya menggambarkan pilihan individu, tetapi hasil dari struktur pasar kerja yang tidak ramah gender, kurangnya kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi perawatan, serta norma sosial yang masih menempatkan perempuan sebagai penanggung jawab utama kerja domestik. Konsekuensinya, gerak ekonomi perempuan tetap terhambat meskipun tingkat pendidikan mereka meningkat.
Ketimpangan struktural ini semakin diperparah oleh terbatasnya adopsi gender budgeting di kawasan. OECD mendapati bahwa hanya beberapa negara yang telah memasukan perspektif gender ke dalam kebijakan fiskal secara sistematis, sementara sebagian besar negara anggota masih berada pada tahap perencanaan atau belum mengadopsinya sama sekali. Tidak adanya kebijakan fiskal yang responsif gender menunjukkan bahwa komitmen negara terhadap kesetaraan gender masih bersifat normatif dan belum menyentuh aspek paling mendasar, yaitu pembagian sumber daya negara, sehingga kesenjangan gender di kawasan tidak hanya disebabkan oleh rendahnya partisipasi perempuan, tetapi merupakan hasil dari struktur sosial, ekonomi, dan kebijakan publik yang belum seutuhnya dirancang untuk mendukung kesetaraan gender secara substantif.
Keterbatasan Kelembagaan ASEAN dan Akar Masalah Struktural
Untuk memahami kenapa kesenjangan gender tetap tinggi walaupun kerangka kebijakan regional telah tersedia, harus menelaah karakter kelembagaan ASEAN itu sendiri. Sejak awal berdiri, ASEAN dibangun di atas prinsip non-interference, konsensus, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Prinsip-prinsip ini berperan penting dalam menjaga stabilitas kawasan yang beraneka ragam secara politik dan budaya, dan untuk kesetaraan gender, prinsip itu juga menjadi pedang bermata dua.
Sebagian besar instrumen gender ASEAN merupakan soft law, tanpa mekanisme penegakan yang mengikat. Artinya, ASEAN tidak memiliki hak atau kekuatan untuk memaksa negara-negara anggotanya mengubah undang-undang nasional mereka, menetapkan kuota representasi perempuan atau mengalokasikan anggaran khusus untuk kebijakan gender. Dalam konteks ini, implementasi sepenuhnya urusan kewenangan dan kemauan politik setiap negara. Akibatnya, ada kesenjangan yang signifikan antara negara-negara yang relatif progresif dalam mempromosikan isu gender dan negara-negara yang melihat kesetaraan gender sebagai ancaman terhadap nilai-nilai tradisional atau stabilitas sosial. Itu sebabnya ASEAN sering disebut sebagai Soft Institutionalism, karena tidak memiliki aturan antar hukum, yaitu tidak mengikat, tidak memberlakukan mekanisme sanksi dan hanya bergantung pada norma, persuasi, konsensus, serta penghindaran konflik.
Isu gender di ASEAN sering dipisahkan dari agenda strategis utama seperti ekonomi, perdagangan, dan keamanan, karena kesetaraan gender dimasukan dalam pilar sosial-budaya, yang secara historis memiliki "harga" lebih rendah dibandingkan pilar ekonomi dan politik-keamanan. Pendekatan sektoral ini menyebabkan gender mainstreaming gagal menyentuh kebijakan makro yang justru menentukan distribusi sumber daya dan kekuasaan, sehingga kebijakan gender ASEAN hanya berfungsi sebagai penyesuaian sementara dan belum mampu mengubah struktur ketimpangan yang ada.
Selain itu, banyak inisiatif gender ASEAN masih menaruh perempuan sebagai aktor ekonomi produktif, bukan sebagai subjek politik yang berhak menantang relasi kuasa, juga pemberdayaan terfokus pada individual perempuan, tanpa secara serius menantang struktur patriarki yang mengakar dalam institusi negara, pasar tenaga kerja, dan norma sosial. Pendekatan ini sejalan dengan logika pembangunan neoliberal yang menempatkan perempuan sebagai agen ekonomi, tetapi tidak mempertanyakan ketimpangan struktural yang membatasi pilihan mereka. Dalam hal ini, kesetaraan gender direduksi menjadi peningkatan partisipasi, bukan redistribusi kekuasaan. Dengan keterbatasan kelembagaan dan kebijakan tersebut, tidak heran jika komitmen gender ASEAN sering gagal menghasilkan perubahan yang substantif, karena masalahnya bukan sekedar kurangnya kebijakan, tetapi desain regionalisme ASEAN yang membatasi kapasitas transformasi sosial.
Menilai keseriusan ASEAN dalam mewujudkan kesetaraan gender membutuhkan pendekatan yang seimbang. ASEAN tidak bisa disamakan dengan organisasi regional yang sepenuhnya abai terhadap isu gender. Produksi kebijakan, laporan, kampanye, kerangka kerja, dan forum dialog ASEAN menunjukkan adanya kesadaran yang relatif konsisten. Dalam konteks politik internasional, komitmen ini juga berfungsi sebagai alat diplomasi normatif, yang memperkuat citra ASEAN sebagai kawasan yang progresif dan selaras dengan agenda global. Walaupun banyak kebijakan gender ASEAN berfungsi sebagai simbol kepatuhan terhadap norma internasional atau symbolic compliance, belum ada upaya sistematis untuk mengatasi akar ketimpangan. Fenomena ini disebut sebagai bentuk regional rhetoric, di mana kesetaraan gender menjadi bahasa bersama dalam dokumen resmi, tetapi kehilangan daya kritisnya ketika berhadapan dengan kepentingan politik domestik.
Dalam konteks ini, pertanyaan “apakah ASEAN serius?” tidak bisa dijawab secara hitam-putih. ASEAN menunjukkan keseriusan dalam membangun kerangka normatif, tapi masih berhati-hati dalam mendorong perubahan struktural. Hal ini disebabkan oleh ketegangan antara upaya menjaga stabilitas regional dan tuntutan keadilan gender, yang pada akhirnya membatasi ruang gerak kebijakan ASEAN. Selama kesetaraan gender masih dipandang sebagai isu sekunder yang berpotensi mengganggu harmoni politik, komitmen ASEAN akan tetap berada pada tataran retorika.
Kesimpulan
Kawasan Asia Tenggara memiliki peluang besar untuk menjadi kawasan yang punya kekuatan masif, ASEAN mungkin belum mampu mewadahi apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan masyarakat regionalnya dalam hal ini, tetapi sebagai masyarakat global, kita tidak memiliki batasan untuk selalu mempromosikan kesetaraan gender, memiliki kontribusi di berbagai sektor seperti ekonomi, politik, ataupun sekedar untuk melestarikan budaya yang kita miliki.
Sebagai masyarakat global, kita dapat melakukan edukasi, karena edukasi tidak dapat dihalangi oleh ruang dan waktu, teknologi berkembang sangat pesat, informasi menyebar sangat luas di media sosial, kolaborasi sangat mungkin untuk dilakukan, karena dunia semakin terhubung. Akan sangat disayangkan jika banyak ide, gagasan, ataupun cita-cita yang terkurung hanya karena nilai yang dimiliki orang lain, tidak sama dengan apa yang kita miliki. Perempuan dan Laki-laki memiliki peran yang sama, peran yang sama pentingnya, yang sama besarnya, dan yang sama berartinya. Jika masyarakat membatasi kebebasan dan ruang gerak perempuan, hal ini justru membuat kapasitas sosial perempuan dan ekonomi mereka menjadi lemah, yang akhirnya menghambat pembangunan manusia.
Kesadaran diperlukan sedini mungkin, karena apa yang sedang dihadapi bukan hanya soal kebijakan regional atau komitmen negara, tapi tanggung jawab kolektif sebagai bagian dari masyarakat global. Kesetaraan gender bukan cuma isu kebijakan atau aktivisme besar, ini adalah bagaimana cara kita memandang laki-laki dan perempuan di lingkungan kita, ditempat kerja, di kampus, di sekolah, bahkan dirumah.
Simone de Beauvoir dalam bukunya The Second Sex tahun 1949 memberikan gambaran bahwa perempuan tidak dilahirkan dalam posisi yang rendah, tetapi dibentuk oleh konstruksi sosial, kesadaran ini penting, karena perubahan struktural selalu berawal dari perubahan cara berpikir masyarakat terhadap relasi kuasa gender.
Ketimpangan gender yang dibiarkan berlarut-larut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas sosial dan politik. Francis Fukuyama dalam The Origins of Political Order tahun 2011 menekankan bahwa institusi yang gagal menjamin keadilan dan inklusivitas akan menghadapi krisis legitimasi. Ketika separuh populasi terus dimarjinalkan dari pengambilan keputusan, institusi negara kehilangan basis moral dan sosialnya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat global dalam mengawasi, mengkritisi, dan mendorong kebijakan yang adil gender adalah salah satu tanggung jawab bersama.
Mendorong kesetaraan gender, harus bisa melewati retorika dan simbolisme, hal ini membutuhkan keberanian untuk mengkritik stuktur sosial, ekonomi, dan politik yang memelihara ketimpangan. Tantangan sesungguhnya bukan terletak di kurangnya bahasa kesetaraan, bukan di kurangnya campaign-campaign yang dilakukan, tetapi absennya kemauan politik untuk mendistribusikan kekuasaan dan kesempatan.
Dengan memberikan akses yang setara terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan yang layak, serta keterwakilan dalam proses pengambilan keputusan politik dan ekonomi, dunia dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta memperkuat ketahanan sosial secara menyeluruh. Seperti yang dituliskan pada deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN, Hak-hak perempuan, anak-anak, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, pekerja migran, serta kelompok rentan dan terpinggirkan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang melekat, menyatu, dan tidak terpisahkan.
Referensi
Acharya, A. (2001). Constructing a security community in Southeast Asia: ASEAN and the problem of regional order. Cambridge University Press. https://www.cambridge.org/core/books/constructing-a-security-community-in-southeast-asia/5A1C9E3D5A3F8C40D1A95A8A1C0F61C3
Acharya, A. (2004). How ideas spread: Whose norms matter? International Organization, 58(2), 239–275.
Acharya, A. (2014). The end of American world order. Polity Press. https://politybooks.com/bookdetail/?isbn=9780745674561
Asian Development Bank (ADB). (2021). Gender equality and the Sustainable Development Goals in Southeast Asia. https://www.adb.org/publications/gender-equality-sdgs-southeast-asia
ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC). (n.d.). About ACWC & work plans. https://acwc.asean.org
ASEAN Committee on Women (ACW). (n.d.). ASEAN work plan on gender equality and women’s empowerment. https://asean.org/asean-committee-on-women-acw/
ASEAN Secretariat. (2013). ASEAN Declaration on the Elimination of Violence Against Women and Children. https://asean.org/asean-declaration-on-the-elimination-of-violence-against-women-and-children/
ASEAN Secretariat. (2013). ASEAN Human Rights Declaration (AHRD) and the Phnom Penh Statement on the Adoption of the AHRD.
ASEAN Secretariat. (2021). ASEAN gender mainstreaming strategic framework. https://asean.org/book/asean-gender-mainstreaming-strategic-framework/
ASEAN Secretariat. (2023). ASEAN safe journeys: Protecting migrant workers in times of crisis.
ASEAN Secretariat. (2025). ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.
ASEAN Secretariat & UN Women. (2024). ASEAN gender outlook 2024. https://asean.org/book/asean-gender-outlook-2024/
ASEANstats. (n.d.). ASEAN statistical database. https://aseanstats.org
Beeson, M. (2009). Regionalism and globalization in East Asia: Politics, security and economic development. Palgrave Macmillan.
DiMaggio, P. J., & Powell, W. W. (1983). The iron cage revisited: Institutional isomorphism and collective rationality. American Sociological Review, 48(2), 147–160.
Enloe, C. (2014). Bananas, beaches and bases: Making feminist sense of international politics (2nd ed.). University of California Press.
Finnemore, M., & Sikkink, K. (1998). International norm dynamics and political change. International Organization, 52(4), 887–917.
Fraser, N. (1995). From redistribution to recognition? New Left Review, 212, 68–93.
International Labour Organization (ILO). (2018). Care work and care jobs for the future of decent work. https://www.ilo.org/global/publications/books/WCMS_633135/lang--en/index.htm
International Labour Organization (ILO). (2023). Global wage report. https://www.ilo.org/global/research/global-reports/global-wage-report/lang--en/index.htm
Jones, L. (2010). ASEAN and the norm of non-interference. Pacific Review, 23(3), 343–362.
Jones, L. (2012). ASEAN, sovereignty and intervention in Southeast Asia. Palgrave Macmillan. https://link.springer.com/book/10.1057/9781137276254
Meyer, J. W., Boli, J., Thomas, G. M., & Ramirez, F. O. (1997). World society and the nation-state. American Journal of Sociology, 103(1), 144–181. https://www.journals.uchicago.edu/doi/10.1086/231174
Nussbaum, M. C. (2000). Women and human development: The capabilities approach. Cambridge University Press. https://www.cambridge.org/core/books/women-and-human-development/9E3C3C2C7EAF0E6B6E40F1E1C4A6D92F
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2020). Gender equality in Southeast Asia. https://www.oecd.org/dev/gender-development/southeast-asia.htm
True, J. (2012). The political economy of violence against women. Oxford University Press.
True, J., & Mintrom, M. (2001). Transnational networks and policy diffusion. International Studies Quarterly, 45(1), 27–57. https://academic.oup.com/isq/article/45/1/27/1787746
UN Women. (2023). Gender equality in Asia and the Pacific. https://asiapacific.unwomen.org/en/digital-library/publications
United Nations Development Programme (UNDP). (2023). Gender equality strategy 2022–2025. https://www.undp.org/gender
United Nations Population Fund (UNFPA). (2020). Gender-based violence in Asia and the Pacific.
Walby, S. (1990). Theorizing patriarchy. Basil Blackwell. https://www.wiley.com/en-us/Theorizing+Patriarchy-p-9780631148150
World Bank. (2020). Women, business and the law.
World Economic Forum. (2024). Global gender gap report 2024. https://www.weforum.org/publications/global-gender-gap-report-2024/



:strip_icc()/kly-media-production/medias/3637795/original/080026300_1637312813-Anggota_Komisi_II_DPR_RI_Rifqinizamy_Karsayuda.jpg)

