MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan Coretax hingga akhir 2025 masih menghadapi sejumlah hambatan teknis yang memengaruhi kenyamanan pengguna.
Ia mengakui, masih ada gangguan yang menyebabkan sebagian wajib pajak kesulitan masuk dan memanfaatkan layanan Coretax. Hal tersebut diketahui setelah dirinya menerima berbagai keluhan langsung dari masyarakat dalam beberapa hari terakhir.
“Beberapa pengguna menyampaikan tidak bisa mengakses sistem. Kemungkinan alurnya terlalu kompleks atau ada tahapan yang membingungkan, termasuk soal pengelolaan email. Ini akan kami cek kembali dengan pihak pajak,” kata Purbaya dilansir dari Antara, Rabu (31/12).
Menurut Purbaya, permasalahan utama Coretax terletak pada prosedur administratif yang dianggap berbelit, terutama saat proses pendaftaran awal dan penggunaan akun email. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengguna yang belum terbiasa dengan sistem digital perpajakan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pendampingan kepada wajib pajak, sekaligus menyusun panduan teknis yang lebih ringkas dan mudah dipahami.
Ia menambahkan, penerapan Coretax di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) relatif berjalan lebih baik karena wajib pajak memperoleh bantuan langsung dari petugas. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pada dasarnya dapat berfungsi, namun masih memerlukan penyederhanaan alur layanan serta sosialisasi yang lebih masif, khususnya bagi pengguna yang mengakses secara mandiri di luar KPP.
Terkait pengelolaan sistem, Purbaya menegaskan bahwa Coretax saat ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah dan tidak lagi dikelola oleh konsorsium LG CNS-Qualysoft. Fokus pemerintah kini diarahkan pada penyempurnaan dan optimalisasi sistem yang telah diserahterimakan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun Coretax yang telah aktif mencapai 11.034.775 akun.
Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 10.131.253 akun, diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 814.932 akun, serta 88.369 akun milik instansi pemerintah. Selain itu, sebanyak 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat telah melakukan registrasi hingga akhir Desember 2025.





