Gerindra Ingin Kembali ke UUD 1945 yang Asli, Mahkamah Konstitusi Terancam Dihapus?

fajar.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah satu poin AD/ART Partai Gerindra adalah kembali ke Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang asli. 

Dalam Pasal 10 terkait Misi ditegaskan bahwa untuk mewujudkan visi tersebut, Partai GERINDRA mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain: 

(1) Mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. 

(2) Mendorong pembangunan nasional yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pemerataan hasil-hasil pembangunan bagi seluruh warga bangsa dengan senantiasa berpegang teguh pada kemampuan sendiri. 

(3) Membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat. 

Jika mengacu pada UUD 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945, apakah artinya Presiden Prabowo akan menghapus Mahkamah Konstitusi?

Pasalnya, Sejarah MK Indonesia dimulai dari ide judicial review yang muncul sejak BPUPKI, namun baru terwujud setelah Amandemen Ketiga UUD 1945 (2001) yang mengamanatkan pembentukannya, lalu disahkan melalui UU No. 24/2003 pada 13 Agustus 2003, dengan hakim konstitusi pertama dilantik dan mengucapkan sumpah pada 15-16 Agustus 2003, menjadikannya lembaga penjaga konstitusi dan penafsir UUD 1945 yang independen. 

Pengamat Politik, Saiful Mujani ikut menyoroti salah satu misi Gerindra tersebut.

“Salam misi Gerindra pasal 10 ayat 1 AD/ART-nya UUD 1945 yang dimaksud memang UUD 1945 yang ditetapkan 18 Agustus 1945, bukan UUD 1945 hasil serangkaian amandemen pasca 1999. gerindra tak mengakui konstitusi yang sah sekarang ini?,” kata Saiful Mujani melak akun sosial medianya, Rabu, (31/12/2025).

Apalagi lanjut dia, AD/ART ini juga tercermin dalam pernyataan Prabowo yang tak mengakui UUD 1945 hasil amandemen yang sah itu hingga ingin kembali ke UUD 1945 yang asli.

Beberapa waktu silam, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan partainya menginginkan agar Indonesia kembali kepada UUD 1945 yang asli namun kalau ada kekurangan bisa diperbaiki.

“Perjuangan Gerindra kembali ke UUD 1945 yang asli. Amandemen untuk GBHN tidak masalah,” kata Prabowo usai menghadiri upacara bendera peringatan HUT RI Ke-74 di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu, (17/8/2019).

Meski demikian, dia menolak kalau amandemen UUD 1945 justru membuat sistem pemilihan presiden kembali seperti era orde baru yaitu di MPR RI.

“Kami ingin lebih dari itu, kembali ke UUD 1945 yang asli, kemudian kalau ada kekurangan maka kita lakukan adendum atau perbaikan,” tambahnya. (Selfi/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pidsus Kejagung RI Setor Rp19,1 Triliun ke Negara Sepanjang 2025
• 18 jam laluidntimes.com
thumb
Persaingan Pasar Kian Ketat, Starbucks AS Berencana Menutup Sekitar 400 Gerai di Perkotaan Serta Memilih Pindah ke Kawasan Pinggiran 
• 19 jam laluerabaru.net
thumb
Kemenag Catat Angka Nikah Nasional Naik 1,2 Ribu Selama 2025
• 14 jam laluidntimes.com
thumb
Dinilai Langgar MOU, Paguyuban Jukir Surabaya Protes Parkir Digital Berpalang di Mie Gacoan
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
268 Kios di Pasar Lemahabang Ludes Terbakar
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.