“Government of the people, by the people, for the people, shall not perish from the earth.”
— Abraham Lincoln (1863)
UNTAIAN di atas bak jadi pengingat tentang satu hal mendasar: kekuasaan yang sah hanya lahir dari kehendak rakyat.
Di situlah pemilu—termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang memilih gubernur, bupati, dan wali kota—menjadi jantung demokrasi konstitusional.
Maka, ketika wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD kembali mengemuka, yang sesungguhnya sedang diuji bukan hanya efektifitas dan efisiensi, melainkan komitmen pada kedaulatan rakyat itu sendiri.
Belakangan diketahui, beberapa partai politik, seperti Golkar, Nasdem, PAN, dan Gerindra, menyatakan persetujuan terhadap gagasan Pilkada tidak langsung.
Sebaliknya, PDIP, Partai Demokrat dan “Partai-partai non-parlemen” menyatakan penolakan, sementara PKS belum menunjukkan sikap tegas.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pilkada langsung, Pilkada lewat DPRD&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMS8wNzA1MDAzMS93YWNhbmEtbWVyYW1wYXMtcGlsa2FkYS1kYXJpLXBlbWlsaWstZGF1bGF0&q=Wacana Merampas Pilkada dari Pemilik Daulat§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Sayangnya, perdebatan wacana ini bukan semata ihwal desain teknis pemilihan, melainkan menyentuh urat nadi demokrasi lokal dan arah politik hukum kepemiluan Indonesia.
De Javu Pilkada tidak langsungSejarah mencatat, mekanisme Pilkada tidak langsung pernah diterapkan pada masa Orde Baru. Kepala daerah dipilih oleh DPRD yang pada praktiknya berada dalam kendali kekuasaan pusat.
Baca juga: Pilkada oleh DPRD: Pemilihan Elitis dan Matinya Demokrasi Lokal
Reformasi 1998 pun justru lahir dari kritik atas praktik semacam itu—kekuasaan yang terpusat, minim akuntabilitas, dan jauh dari rakyat.
Pilkada langsung kemudian dipandang sebagai koreksi historis guna mengembalikan mandat kepemimpinan daerah kepada rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan.
Wacana serupa juga sempat muncul pada 2014, ketika Undang-Undang Pilkada mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Gelombang penolakan publik pun menyeruak luas dan mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perpu No. 1 Tahun 2014 guna mengembalikan pilkada langsung.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa ide Pilkada tidak langsung sebetulnya bukan gagasan baru. Dan penolakannya, lahir dari pengalaman demokrasi yang pahit alih-alih dari romantisme prosedural belaka.
Memang benar, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat. Namun, konstitusi tidak bisa dibaca secara terpotong-potong.
Interpretasi secara sistematis dan evolutif terhadap UUD 1945 telah dikembangkan melalui praktik ketatanegaraan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



