REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kawasan seluas 840,6 hektare di Tanjung Sauh, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) semulai ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2024 (PP 24/2024). Setahun berselang Tanjung Sauh diintegrasikan ke Free Trade Zone (FTZ) melalui PP 47/2025.
Peneliti ekonomi politik Lingkar Studi Perjuangan, Gede Sandra menlai, perubahan status bisa membawa dampak pada keberlangsungan investasi di kawasan tersebut. Menurut dia, investor akan sangat merasa tidak aman dan bisa membatalkan investasinya di Tanjung Sauh.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});- 50 Perusahaan Minati Investasi Rp240 Triliun di Kawasan Transmigrasi
- Danantara dan PLN Jajaki Peluang Investasi Energi Baru Terbarukan
- KEK Industropolis Batang Raih Investasi Rp4,87 Triliun pada 2025
"Akibatnya juga tidak main-main, Indonesia kehilangan potensi investasi pastinya akan mengancam target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar delapan persen yang merupakan program utama Presiden Prabowo," kata Gede dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Gede pun menghitung besaran potensi kehilangan investasi di Tanjung Sauh. Berdasarkan proyeksi yang dibuat oleh pengembang kawasan, KEK Tanjung Sauh dalam jangka lima sampai 10 tahun dapat menyerap tenaga kerja hingga 366 ribu jiwa. Dengan asumsi penyerapan tenaga kerja yang merata setiap tahun, sambung dia, KEK Tanjung Sauh dapat menyumbang sebesar 30 ribu tenaga kerja setiap tahun.
'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}
Angka itu setara dengan 0,1 persen pertumbuhan ekonomi nasional. "Nilai 0,1 persen pertumbuhan ekonomi nasional setiap tahun jelas bukan kontribusi yang sedikit, yang akan sangat disayangkan bila harus hilang karena masalah klasik ketidakpastian hukum," ucap Gede.
Selain ketidakpastian hukum, masalah lain dari perubahan status dari KEK ke FTZ ini mengubah status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Negara menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di BP Batam. Perubahan status ini ternyata menimbulkan adanya semacam pembayaran uang tahunan yang semakin memberatkan investor.
"Sebenarnya secara filosofis, kedua konsep KEK dan FTZ ini sangat baik dan bisa saling melengkapi bila diterapkan bersamaan, bukan berdiri sendiri-sendiri, atau saling meniadakan," kata Gede.



