Beberapa waktu lalu banyak konten dari sejumlah akun di media sosial yang cukup miris, tapi menggelitik. Konten tersebut memberikan teks singkat berbunyi: ”carilah pasangan yang mencintaimu seperti Prabowo mencintai sawit secara ugal-ugalan sampai menelan banyak korban jiwa”.
Konten satire itu mulai bermunculan setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pernyataan yang mendorong agar wilayah Papua ditanami kelapa sawit untuk mewujudkan swasembada energi. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pengarahan kepada kepala daerah dari Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Pernyataan Prabowo tentang sawit tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Sebab, laporan dari sejumlah lembaga menunjukkan, perluasan perkebunan sawit menyebabkan deforestasi signifikan hingga memicu bencana ekologis di sejumlah wilayah, termasuk banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh dan Sumatera.
Tak cuma sekali Prabowo menyinggung soal sawit. Menurut catatan Kompas, sepanjang tahun 2025, Prabowo kerap mengungkapkan obsesi dan rasa cintanya terhadap sawit di berbagai forum. Bahkan, ia beberapa kali membela sawit dan menyangkal bahwa komoditas tersebut sebagai penyebab deforestasi hingga meningkatkan emisi karbon.
Pada awal tahun, tepatnya Januari 2025, Presiden Prabowo melontarkan pernyataan kontroversial yang menyamakan tanaman sawit sebagai tanaman hutan. Padahal, sawit tidak bisa menyerap emisi karbon sebaik tanaman hutan asli. Ia pun berencana memperluas perkebunan sawit untuk meningkatkan ekspor komoditas minyak kelapa sawit.
Kemudian, pada April 2025, dalam acara yang dihadiri pengusaha, investor, dan ekonom, Prabowo membanggakan sawit Indonesia karena memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan diminati serta menjadi incaran banyak negara. Prabowo pun memandang komoditas ini akan semakin strategis dalam perekonomian global ke depan.
Pernyataan tersebut kembali dilontarkan Presiden saat menghadiri acara bersama Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) dan keluarga besar TNI-Polri, Mei 2025. Ia meminta semua pihak tidak menganggap remeh kelapa sawit karena perannya yang krusial tidak hanya terbatas pada bahan pangan atau industri, tetapi juga untuk sektor energi.
Topik soal sawit juga tak luput disinggung Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR, Agustus 2025. Prabowo melaporkan bahwa hasil verifikasi menunjukkan ada 3,7 juta hektar kebun sawit yang terbukti melanggar aturan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,1 juta hektar telah dikuasai kembali oleh negara.
”Saya sudah perintahkan (lahan sawit tersebut) dikuasai kembali oleh negara. Untuk itu, kita telah menggunakan pasukan-pasukan TNI untuk mengawal tim-tim yang menguasai kebun-kebun tersebut. Sebab, sering terjadi perlawanan. Siapa pun yang berani melawan pemerintah NKRI akan kita hadapi,” katanya dalam pidato kenegaraan tersebut.
Saat berpidato dalam acara HUT Ke-61 Partai Golkar, awal Desember 2025, Prabowo menyebut kelapa sawit adalah karunia yang diberikan Tuhan kepada Indonesia. Hal ini disebabkan sawit bisa diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) sehingga dapat mengatasi ketergantungan impor BBM.
Rencana pemerintah mempercepat program pangan dan energi di Papua dengan membuka lahan, termasuk untuk ekspansi perkebunan kelapa sawit, ditegaskan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah, dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan, beberapa kali menggelar rapat koordinasi membahas proyek strategis nasional (PSN) itu.
Pemerintah pun memutuskan untuk melepas status kawasan hutan bagi 474.000 hektar lahan yang masuk dalam PSN Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Kawasan ini dikembangkan sebagai pusat cadangan pangan nasional melalui program cetak sawah.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang turut dilibatkan dalam program tersebut menegaskan komitmen penuh dalam mengawal pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Merauke.
KLH/BPLH memastikan percepatan validasi KLHS berjalan transparan, terukur, dan berbasis data. Dengan begitu, Merauke akan berkembang sebagai lumbung pangan nasional tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pembangunan pangan di Papua Selatan mengedepankan prinsip keberlanjutan. KLH/BPLH memastikan percepatan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar pembangunan pangan sejalan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
”KLH/BPLH memastikan percepatan validasi KLHS berjalan transparan, terukur, dan berbasis data. Dengan begitu, Merauke akan berkembang sebagai lumbung pangan nasional tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan,” ungkapnya seusai rapat koordinasi pada Oktober 2025.
Bencana hidrometeorologi banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjelang akhir tahun 2025 menunjukkan adanya kerusakan alam. Kementerian Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan pembukaan lahan secara masif memperbesar tekanan pada daerah aliran sungai (DAS) di Sumatera.
Dari pantauan helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Di Sumatera, perkebunan kelapa sawit menjadi kontributor utama alih fungsi hutan dalam 35 tahun terakhir.
Berdasarkan citra satelit Mapbiomas Indonesia, luas kebun kelapa sawit di Aceh, Sumut, dan Sumbar bertambah 2,6 juta hektar selama 1990-2024 atau setara 300 kali luas lapangan sepak bola per hari. Sumbar menjadi provinsi dengan pertumbuhan kebun kelapa sawit terluas, yakni dari 42.157 hektar pada 1990 menjadi 569.183 hektar atau tumbuh 1.250 persen.
Bencana di Sumatera yang didukung dengan data tersebut menjadi refleksi tahun 2025. Publik semakin menyoroti kerusakan alam akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit ataupun kegiatan industri ekstraktif yang membuka hutan hingga memicu bencana ekologi.
Banyak kegiatan berisiko tinggi terhadap hutan dikategorikan sebagai risiko menengah atau rendah. Akibatnya, perusahaan tidak lagi diwajibkan menjalani prosedur ekologis ketat sebelum menggarap kawasan hutan.
Adanya bencana tersebut akhirnya membuat pemerintah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Kementerian Kehutanan pun berencana mencabut izin 20 PBPH berkinerja buruk seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia.
Namun, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan memberikan catatan bahwa banyak kegiatan berisiko tinggi terhadap hutan dikategorikan sebagai risiko menengah atau rendah. Akibatnya, perusahaan tidak lagi diwajibkan menjalani prosedur ekologis ketat sebelum menggarap kawasan hutan.
Proses evaluasi daya dukung juga hanya menjadi proses administratif semata, bukan pertimbangan ekologis substantif. Selain itu, kebijakan pemutihan kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 memperlihatkan bagaimana negara memilih mengakomodasi pelanggaran masif ketimbang menertibkan.
Dari sejumlah pernyataan Prabowo di berbagai forum, pada tahun 2026 pemerintah sepertinya masih akan terus memperluas perkebunan kelapa sawit guna mempercepat target swasembada energi. Setelah ekspansi di Sumatera dan Kalimantan, kini perkebunan kelapa sawit mulai menyasar kawasan timur Indonesia, khususnya Papua.
Rencana pemerintah yang mendorong agar wilayah Papua ditanami kelapa sawit jelas akan meningkatkan deforestasi di wilayah tersebut. Merujuk laporan sejumlah lembaga, kondisi hutan di Papua saat ini juga sudah semakin tertekan akibat aktivitas industri.
David Gaveau, pendiri The TreeMap, dalam tulisan berjudul ”Land Clearing in Papua: 2024-2025 Trends and Drivers” mencatat, tren kehilangan hutan primer di Papua meningkat sekitar 10 persen dari tahun ke tahun. Pada 2023, sebanyak 22.500 hektar hutan hilang, lalu naik menjadi 25.300 hektar pada 2024.
Sementara data Greenpeace Indonesia menunjukkan, sepanjang 2001-2023, hutan Papua mengalami deforestasi seluas 722.256 hektar. Dari total deforestasi itu, wilayah Papua Selatan mengalami kehilangan hutan paling besar hingga mencapai 196.650 hektar.
Kemudian disusul Papua Barat (145.439 hektar), Papua (112.098 hektar), Papua Tengah (99.202 hektar), Papua Barat Daya (93.921 hektar), dan Papua Pegunungan (74.944 hektar).
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian menegaskan, keinginan membuka kelapa sawit ataupun kebun tebu skala besar di Papua hanya akan memperparah krisis ekologis. Bahkan, selama ini warga Papua mengalami perampasan wilayah adat akibat izin-izin yang diterbitkan pengurus negara.
Pembukaan lahan 2 juta hektar untuk pangan dan energi yang tengah berjalan saat ini juga telah dirasakan dampaknya oleh masyarakat di Merauke. Mereka menghadapi perampasan wilayah adat, hilangnya sumber pangan lokal, banjir, kekerasan, hingga kriminalisasi.
Selain itu, emisi yang akan dilepaskan dari perubahan hutan menjadi konsesi kelapa sawit, tebu, dan aktivitas ekstraktif lainnya akan semakin memperparah krisis iklim. Anomali iklim, cuaca ekstrem, adalah bahaya yang akan dihadapi oleh jutaan rakyat Indonesia.
Menurut Uli, berbagai kebijakan dan program pemerintah memfasilitasi ekspansi kelapa sawit hingga masuk ke wilayah-wilayah yang seharusnya dilindungi. Pembukaan area yang tak semestinya untuk perkebunan kelapa sawit itu melahirkan ”utang ekologis”, yakni akumulasi kerusakan lingkungan akibat kebijakan negara yang memberikan karpet merah kepada industri kelapa sawit.
Jika perluasan sawit tetap dilanjutkan dengan dalih ketahanan pangan dan energi, beberapa tahun ke depan situasi ekologis Indonesia dikhawatirkan akan memburuk. Bencana ekologis pun akan terus terjadi dengan skala lebih cepat, lebih luas, dan menjangkau wilayah-wilayah baru.
Selain dampak lingkungan, Uli menyoroti potensi meningkatnya konflik sosial, terutama di Papua. Rencana ekspansi kelapa sawit ke kawasan itu berisiko memicu konflik agraria lebih tajam, mengingat hampir seluruh wilayah di Papua memiliki keterikatan kuat dengan tanah adat sehingga berpotensi memicu kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.
Lebih jauh, Uli menilai ambisi perluasan sawit justru bertentangan dengan tren konsumsi global yang kian kritis terhadap isu deforestasi dan pelanggaran hak asasi manusia. Jika kebijakan tersebut terus dipaksakan, komoditas Indonesia berisiko ditinggalkan pasar global.
Ketergantungan berlebihan pada kelapa sawit menjadi refleksi penting pada tahun 2025. Oleh karena itu, tahun 2026 menjadi momentum untuk membuka mata, mengevaluasi arah pembangunan, dan menghentikan cinta yang membutakan terhadap kelapa sawit sebelum kerusakan yang ditimbulkannya kian sulit dipulihkan.



