Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah update lengkap informasi tentang BSU Rp600.000 bulan Januari 2026 yang perlu Anda ketahui.
Sebagaimana diketahui, belakangan muncul isu bahwa pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Sebelumnya, penyaluran terakhir BSU berlangsung pada Agustus 2025. Namun, hingga awal Januari 2026, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan berikutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban para pekerja serta menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat, Rabu (10/9).
Laporan menyebut jika penyaluran BSU masih diprioritaskan bagi tenaga pendidik yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Baca Juga
- Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025 via BRI dan Bank Syariah
- BSU Kemenag 2025 untuk Guru Non ASN: Syarat, Jadwal, dan Pencairan
- BSU Kemenag 2025: Daftar Penerima, Cara hingga Syarat Mencairkan untuk Guru
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari informasi yang menyesatkan.
Jadwal Pencairan BSU Rp600.000 Januari 2026Masih menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Syarat Umum Penerima BSUDikutip dari laman resmi kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id, syarat umum penerima BSU antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Penerima BSU September 2025 1. Melalui Situs Kemnaker- Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
- Lengkapi kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
- Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
- Unduh aplikasi JMO
- Daftar akun
- Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
penyaluran dan informasi rekening tujuan. - Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima
BSU.
Bagaimana Cara Daftar BSU? Lanjut ke Halaman 2...



