SURABAYA, DISWAY.ID - Polda Jawa Timur terus mengusut kasus pengusiran dan pembongkaran nenek Elina Widjajanti (80) meski sudah menahan 2 tersangka.
Terbaru, polisi menangkap satu tersangka pengusir Nenek Elina Widjajanti, SY alias Klowor (56), yang sempat buron usai video pengusiran itu viral.
Klowor ditangkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menyusul Samuel dan Yasin yang lebih dulu diringkus polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, pihaknya serius mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina yang diduga melibatkan oknum ormas.
Sehingga total tersangka pengusiran Nenek Elina kini menjadi tiga orang.
"Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo," kata Abast kepada wartawa, Rabu, 31 Desember 2025.
Abast menambahkan, tersangka Klowor diciduk saat sedang nongkrong di sebuah warkop di Jalan Bintang Diponggo Surabaya pada Selasa 30 Desember 2025 pukul 22.00 WIB.
Abast menambahkan, peran Klowor yakni diduga kuat menjadi dalang perusakan rumah Elina.
Saat ini Polda Jatim telah mengamankan 3 tersangka perusakan Nenek Elina. Abast memastikan bahwa polisi tak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi.
"Doakan hari ini atau besok tersangka bertambah," imbuhnya.
Peran Samuel dan YasinPolda Jawa Timur memberkan peran Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin sebagai tersangka pengusiran Nenek Elina Widjajanti (80) yang rumahnya dibongkar paksa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur usai viralnya kasus pengusiran paksa Nenek Elina hingga rumahnya dirobohkan.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina: Samuel dan Yasin Terancam 5 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Pakai Alat Canggih dan Libatkan Penyelam Asing, Basarnas Lanjutkan Pencarian 3 WN Spanyol yang Tenggelam di Labuan Bajo
- 1
- 2
- 3
- 4
- »




