PT DSI Gagal Bayar Triliunan, OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi Keuangan

republika.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan pada rekening milik platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Perusahaan itu kini menghadapi kasus gagal bayar sekitar Rp 1,3 triliun dari 4.000-an lender.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Tembus 85,56 Persen
  • OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025
  • OJK Rilis Daftar Pedagang Aset Kripto yang Berizin, Ini Daftar Lengkapnya

Dia menuturkan, OJK hingga saat ini telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan terhadap perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut. Sanksi tersebut termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025 agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Perusahaan tersebut juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari OJK. Kecuali, kata Rizal, untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Kecuali, lanjut Rizal, dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK pun memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait, serta tidak menutup kantor layanan. Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif, seperti telepon, WhatsApp, e-mail, dan media sosial, serta memberikan tanggapan dan penyelesaian atas setiap pengaduan.

Rizal mengatakan, OJK telah meningkatkan status pengawasan platform fintech lending tersebut menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan oleh DSI. OJK pun menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI Pada 10 Desember 2025.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Berlaku KUHP Baru, YLBHI Sorot Sejumlah Pasal Lebih Keras dari Aturan Zaman Belanda
• 43 menit lalukompas.com
thumb
Suasana Tugu Kujang Bogor Dipadati Warga Saat Malam Tahun Baru 2026
• 16 jam laludetik.com
thumb
TSMC Mulai Produksi Massal Chip 2 Nanometer, Tercanggih di Dunia
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Turun Langsung Kawal Kesiagaan Listrik di Malam Pergantian Tahun dari Posko Aceh Tamiang
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kortastipidkor Polri Tetapkan 6 Tersangka Korupsi LPEI
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.