JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan segera berlaku besok, (2/1/2026) dinilai masih bermasalah dan bahkan lebih keras dari zaman kolonial.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur mengatakan, ada banyak pasal bermasalah dalam KUHP baru tersebut.
Misalnya, terkait dengan penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi.
Pada KUHP yang lama, Pasal 15 ada ancaman pidana kepada orang yang mengganggu aksi.
"Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikenai pidana," kata Isnur dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: KUHP Baru Berlaku 2 Januari 2026, Pasal-pasal Ini Jadi Sorotan Dunia
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kebebasan berpendapat , KUHP baru bermasalah, Ancaman demokrasi, Pasal KUHP kolonial&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMS8yMDEwMDAwMS9qZWxhbmctYmVybGFrdS1rdWhwLWJhcnUteWxiaGktc29yb3Qtc2VqdW1sYWgtcGFzYWwtbGViaWgta2VyYXMtZGFyaS1hdHVyYW4=&q=Jelang Berlaku KUHP Baru, YLBHI Sorot Sejumlah Pasal Lebih Keras dari Aturan Zaman Belanda§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.
Sebab itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Pasal baru KUHP ini, kata Isnur, justru menghidupkan kembali pasal KUHP kolonial yang lama tak berlaku, seperti Pasal 510 dan Pasal 511.
Isnur bahkan mencatat adanya pasal yang hukumannya justru lebih keras dari KUHP yang dibuat Belanda. Misalnya, terkait makar.
Dalam KUHP buatan Belanda, Pasal 106 tindakan makar ancaman pidananya seumur hidup.
"Sekarang tambahannya pidana mati," tuturnya.
Baca juga: Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru Menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025
Ada banyak yang dijelaskan oleh Isnur terkait potensi masalah yang berkaitan dengan demokrasi dan kebebasan berpendapat yang terancam dalam pasal-pasal KUHP baru.
Misalnya, terkait dengan penyitaan, penggeledahan, hingga pemblokiran yang kewenangannya diberikan langsung kepada penyidik kepolisian.
Dalam Pasal 120 KUHP disebutkan, polisi bisa melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan selama lima hari.
Pasal 112 dan pasal 113 terkait penggeledahan juga diberikan kewenangan penuh dengan alasan subjektif, yakni "dalam keadaan mendesak".
"Jadi kapanpun penyidik bisa nilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun bisa blokir, menggeledah, menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik, ya," kata Isnur.
Baca juga: Komisi III DPR: KUHAP Baru Langkah Awal Percepatan Reformasi Kepolisian
Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


