Soal Kenaikan Gaji ASN, Purbaya: Tunggu Satu Triwulan Lagi

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

Purbaya mengatakan membutuhkan waktu satu triwulan di 2026 sebelum memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Soal Kenaikan Gaji ASN, Purbaya: Tunggu Satu Triwulan Lagi. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan membutuhkan waktu satu triwulan di 2026 sebelum memutuskan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikatakannya untuk menjawab isu berkaitan kenaikan gaji yang masih simpang siur.

Purbaya mengatakan masih melihat kondisi pendapatan negara dalam triwulan pertama di 2026. Apalagi ada kebijakan baru pemerintah dengan Bank Indonesia yang semakin sinkron.

Baca Juga:
Pemprov DKI Hitung Ulang Gaji ASN dan Non-ASN Imbas Pemotongan Dana Transfer ke Daerah

"Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," kata Purbaya, Rabu (31/12/2025).

Purbaya menyebut triwulan kedua barulah masalah yang berdampak pada belanja pemerintah akan dibahas. Hal ini termasuk kenaikan gaji ASN.

Baca Juga:
Gubernur Minta Gaji ASN Daerah Ditanggung Pusat, Ini Respons Purbaya

"Habis itu mungkin triwulan kedua, karena baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," sambung dia.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ini sejatinya telah memiliki landasan hukum yang kuat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Baca Juga:
Purbaya Bicara Peluang Kenaikan Gaji ASN 2026

Berdasarkan beleid tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama yakni Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), Anggota TNI dan Polri, serta Pejabat Negara.

Purbaya sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kemenpan-RB terkait detail usulan kenaikan tersebut.

Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih perlu melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam APBN sebelum keputusan final diambil.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Zohran Mamdani Cetak Sejarah di New York, Dilantik dengan Alquran
• 6 jam laluidntimes.com
thumb
10 Tips Bangkitkan Semangat Kerja Usai Libur Tahun Baru 2026
• 45 menit lalugrid.id
thumb
Tunggu Kesimpulan Sidang Cerai, Segini Harta Atalia dan Ridwan Kamil
• 20 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
6 Cara Mengatur Keuangan di Awal Tahun agar Finansial Lebih Stabil
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Amnesty International Soroti Teror ke Influencer-Aktivis: Upaya Sistematis Ciptakan Iklim Ketakutan
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.