FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tahun baru diikuti harapan baru, salah satunya kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi akan adakah kenaikan?
Meski wacana tersebut sudah masuk dalam dokumen perencanaan negara, tapi belum ada kepastian. ASN berharap, rapi pemerintah masih perlu waktu sebelum ambil keputusan final.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyampaikan ha itu. Dia berbicara terkait kondisi keuangan negara.
Menurutnya, iu adalah faktor penentu. Karenanya pemerintah tak ingin buru-buru.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Purbaya mengatakan pembahasan mendalam soal kenaikan gaji ASN belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Karena pemerintah menunggu momen gambaran belanja negara dan tekanan fiskal terlihat lebih jelas.
Dia mengatakan, diskusi lanjutan kemungkinan baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026, seiring dengan semakin terbukanya data ekonomi dan kebutuhan belanja pemerintah.
Adapun, kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah tercantum dalam dokumen resmi negara.
Itu tertuanf dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Di dokumen tersebut, kenaikan gaji ASN masuk sebagai salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Namun hingga kini, belum ada pembahasan teknis yang menjelaskan tentang kapan kenaikan berlaku, berapa besarannya, dan siapa saja yang pasti mendapatkannya.
Meski belum final, arah kebijakan pemerintah sebenarnya sudah cukup jelas. Dalam RKP 2025, disebutkan bahwa kenaikan gaji akan diprioritaskan pada kelompok tertentu, seperti guru dan dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” dikutip dari lampiran Perpres 79/2025.
(Arya/Fajar)

:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-01/01/featured-cf990dc30f15193332b223eea10c5e16_1767230628-b.jpg)


