JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah dicopot dari jabatan mereka.
Hal tersebut diungkapkan Anang saat menyampaikan laporan akhir tahun Kejaksaan Agung, Rabu (31/12/2025).
“Kalau pidana itu kita kedepankan. Baik itu Kajari-nya, Kasi Datun-nya, ataupun Kasi Intel-nya. Nanti etik sambil jalan dan sudah diberhentikan, dicopot dari jabatannya,” ucapnya.
“Pertama copot dari jabatannya baik sebagai Kajari maupun para Kasi. Dan diberhentikan sementara dari PNS-nya.”
Baca Juga: KPK Periksa 11 Saksi Dugaan Pemerasan 3 Jaksa di Polda Kalsel, Ini Daftarnya
Selain itu, Anang menuturkan, ketiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu juga telah dihentikan gajinya.
Penghentian gaji, sambungnya, dilakukan hingga putusan terhadap ketiga jaksa tersebut inkrah.
“Juga termasuk pembayaran semuanya, gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah,” ujar.
Anang mengatakan, saat ini sudah ada pejabat baru yang ditunjuk sebagai Kepala Kejari (Kajari) HSU sebagaimana Surat Keputusan (SK).
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- jaksa hulu sungai utara
- jaksa hsu lakukan pemerasan
- kejari hulu sungai utara
- kejaksaan copot jaksa hsu
- jaksa lakukan pemerasan
- kejari HSU





