Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada nilai tambah. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN) sekaligus menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada 2029.
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian, M. Rum, menekankan bahwa pengawasan bukan sekadar fungsi administratif, melainkan elemen krusial dalam siklus manajemen pemerintahan. “Pengawasan merupakan bagian integral dari siklus manajemen dan bukan kegiatan yang berdiri sendiri. Pengawasan yang efektif hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan komunikasi yang terbuka antara APIP dan auditi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers.
Menurutnya, penerapan SBIN membawa peluang besar sekaligus tantangan yang kompleks. Oleh karena itu, pengawasan yang kuat dibutuhkan agar setiap kebijakan strategis dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan industri nasional.
Dalam konteks ini, peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) menjadi semakin strategis, tidak hanya sebagai pengawas kepatuhan, tetapi juga mitra strategis manajemen dalam memperkuat efektivitas program, manajemen risiko, serta tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Baca Juga: Dorong Gerakan Beli Produk Dalam Negeri, Kemenperin Lakukan Ini
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, pada tahun 2025 Kemenperin membentuk Inspektorat Investigasi. Unit ini bertugas menangani pengawasan non-rutin sehingga pelaksanaannya dapat lebih fokus tanpa mengganggu fungsi pengawasan reguler. “Adanya keberadaan Inspektorat Investigasi juga memungkinkan koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan indikasi pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rum.
Tidak hanya itu, Kemenperin juga tengah mengembangkan konsep pengawasan satu atap yang memperluas cakupan pengawasan hingga ke sektor industri di luar internal kementerian. Langkah ini diarahkan untuk memastikan stabilitas dan kepatuhan sektor industri secara menyeluruh sekaligus menopang pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya penguatan sistem pengawasan turut ditandai dengan peluncuran Platform Digital Pengawasan (PANDAWA) dalam kegiatan Evaluasi Pengawasan Kementerian Perindustrian Tahun 2025 pada 22 Desember lalu. Bersamaan dengan itu, dilakukan pula penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Inspektorat Jenderal sebagai upaya mewujudkan sistem pengawasan yang terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kemenperin Dorong IKM Jadi Suplier Ritel dan Industri Besar
Terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2025, Kemenperin mencatat skor 77,89, berada di atas rata-rata nasional. Meski demikian, capaian tersebut dipandang sebagai peringatan dini untuk terus melakukan perbaikan. “Hasil SPI ini tidak untuk disikapi secara defensif, tetapi harus menjadi alarm agar kita semakin memperkuat komitmen dan langkah konkret dalam membangun lingkungan kerja yang berintegritas,” ungkap Rum.
Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh elemen organisasi. Oleh karena itu, pembangunan budaya kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui rangkaian evaluasi dan penguatan sistem pengawasan tersebut, Kemenperin berharap setiap satuan kerja memiliki pemahaman yang utuh mengenai capaian, tantangan, serta area perbaikan yang perlu ditindaklanjuti. “Evaluasi ini kami harapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kementerian Perindustrian yang akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” pungkasnya.




