- Aktivitas penambangan ilegal di Lebak berpotensi merusak lingkungan; DPRD meminta penindakan tegas dan berkelanjutan.
- Penegakan hukum telah dilakukan Polres Lebak dengan menahan empat pelaku PETI di kawasan TNGHS dan hutan lindung.
- Pemkab Lebak mengusulkan skema pertambangan rakyat legal berizin kepada Kementerian ESDM sebagai solusi ekonomi dan lingkungan.
Suara.com - Aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan serius hingga bencana ekologi. DPRD Lebak meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian hutan dan kawasan konservasi.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menegaskan wilayah Lebak memiliki kawasan hutan yang luas dan strategis, termasuk hutan lindung serta Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang harus dilindungi dari praktik pertambangan ilegal.
"Kita memiliki hutan dan alam yang luas terdiri dari hutan lindung juga hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak ( TNGHS) dan jangan sampai penambang ilegal itu melakukan kerusakan," kata Juwita Wulandari di Lebak, Kamis.
Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak terhadap para pelaku penambangan ilegal. Menurutnya, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat memicu tragedi kemanusiaan sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain.
Kerja sama lintas sektor pun dinilai krusial, mulai dari pemerintah daerah, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), hingga kepolisian, untuk mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas ilegal.
Pelaku penambangan ilegal di Lebak meliputi pertambangan emas tanpa izin (PETI), pembalakan liar, serta eksploitasi tambang di kawasan hutan dan alam yang dilindungi.
"Kita berharap kedepannya Lebak bisa terbebas dari pelaku penambang ilegal, sehingga hutan dan alam terjaga dan lestari serta hijau," kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di sisi lain, Juwita menyampaikan pemerintah daerah tengah mengusulkan skema pertambangan rakyat yang legal dan berizin melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Usulan tersebut, kata dia, akan melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Pertambangan rakyat dinilai bisa menjadi solusi ekonomi selama dijalankan sesuai aturan dan memperhatikan aspek kelestarian alam.
Baca Juga: Berkat Ribuan Pasukan Oranye, Jakarta Kembali Kinclong Usai Malam Tahun Baru 2026
"Kita berharap pertambangan rakyat itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tidak menimbulkan kerusakan hutan dan alam," katanya menjelaskan.
Dari perspektif moral dan keagamaan, Pemuka Agama Kabupaten Lebak, KH Hasan Basri, mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan akibat perbuatan manusia. Ia mengutip Alquran Surah Arum ayat 41 sebagai peringatan atas dampak kerusakan alam.
Kehadiran penambang emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dinilai sangat berisiko bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
"Kita minta alam harus dijaga dan dilestarikan, dan tidak boleh dilakukan kerusakan yang dapat menimbulkan tragedi manusia," katanya menjelaskan.
Sementara itu, aparat kepolisian menyatakan telah mengambil langkah penegakan hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lebak, AKP Wisnu Wicaksana, mengungkapkan pihaknya telah menahan empat pelaku penambangan ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, yang merupakan bagian kawasan TNGHS dan hutan lindung.
Dari empat tersangka tersebut, dua kasus telah rampung, sementara dua lainnya masih dalam proses penyidikan. Para pelaku terancam jeratan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



