MUSLIM yang memiliki utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya wajib segera mengganti (qadha) puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan, dan dianjurkan menunaikannya sebelum masuk Ramadhan berikutnya.
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim. Namun, ketika kewajiban tersebut tertinggal karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh, Islam memberikan keringanan berupa qadha puasa.
Para ulama menegaskan bahwa qadha puasa Ramadhan adalah bentuk tanggung jawab ibadah yang harus ditunaikan dengan penuh kehati-hatian.
Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan dengan puasa di hari lain di luar bulan Ramadhan. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa karena alasan yang dibenarkan, seperti sakit, haid, nifas, atau perjalanan jauh.
Dasar kewajiban qadha ditegaskan dalam firman Allah SWT:
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
(QS. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini sekaligus menunjukkan bahwa qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bukan pilihan.
Mengapa Qadha Puasa Dianjurkan Segera?Meskipun syariat membolehkan qadha dilakukan kapan saja setelah Ramadhan, para ulama menganjurkan agar qadha tidak ditunda, terutama hingga mendekati atau bahkan melewati Ramadhan berikutnya.
Beberapa alasan utama anjuran tersebut antara lain:
1. Menyegerakan Kewajiban Lebih UtamaDalam kaidah fikih, menyegerakan kewajiban merupakan bentuk kehati-hatian dan ketaatan. Menunda qadha tanpa uzur dikhawatirkan membuka pintu kelalaian, lupa, atau wafat sebelum kewajiban tertunaikan.
2. Teladan dari Praktik Sahabat
Aisyah RA diriwayatkan pernah mengqadha puasa Ramadhan pada bulan Sya’ban. Para ulama menjelaskan, hal ini menunjukkan bolehnya menunda qadha karena uzur, sekaligus menegaskan bahwa qadha harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya tiba.
Batas Waktu Qadha Puasa Menurut UlamaMayoritas ulama sepakat bahwa:
- Qadha puasa hukumnya wajib
- Waktu pelaksanaannya luas
- Namun, batas idealnya adalah sebelum Ramadhan berikutnya
Menunda qadha hingga masuk Ramadhan selanjutnya tanpa uzur dinilai sebagai kelalaian terhadap kewajiban ibadah.
Qadha Puasa atau Puasa Sunnah: Mana yang Didahulukan?Para ulama umumnya menegaskan bahwa qadha puasa lebih utama daripada puasa sunnah, karena:
- qadha merupakan kewajiban
- puasa sunnah bersifat tambahan
Menyegerakan qadha sebelum memperbanyak puasa sunnah mencerminkan prioritas ibadah yang benar.
Hikmah Menyegerakan Qadha PuasaDi balik anjuran tersebut, terdapat sejumlah hikmah penting, antara lain:
- menjaga amanah ibadah
- melatih kedisiplinan spiritual
- menghindari penumpukan kewajiban
- memberi ketenangan batin karena tidak menunda tanggung jawab kepada Allah SWT
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan, sekaligus menanamkan rasa tanggung jawab. Qadha puasa Ramadhan merupakan keringanan yang disertai amanah. Karena itu, menyegerakan qadha puasa bukan sekadar soal hukum, melainkan cerminan kesungguhan seorang Muslim dalam menjaga ibadahnya. Semakin cepat ditunaikan, semakin ringan beban dan semakin tenang hati.
(P-4)




