Liputan6.com, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengeluarkan peringatan dini potensi banjir pesisir atau banjir rob di wilayah pesisir Jakarta. Peringatan ini berlaku hingga periode 7 Januari 2026.
“Waspada banjir pesisir provinsi DKI Jakarta durasi 30 Desember 2025-7 Januari 2026,” demikian informasi dalam unggahan Instagram @bpbddkijakarta, dikutip Kamis (1/1/2026).
Advertisement
Peringatan itu dikeluarkan menyusul adanya fenomena pasang maksimum air laut yang bersamaan dengan fase Bulan Purnama dan Perigee.
Dalam keterangannya, BPBD menyebut bahwa kondisi tersebut berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum yang dapat menyebabkan banjir pesisir atau rob di wilayah pesisir utara Jakarta.
“Adanya fenomena pasang maksimum air laut bersamaan dengan fenomena fase Bulan Purnama dan Perigee berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob,” katanya.



