Fajar.co.id, Samosir — Pernyataan Mensos beberapa waktu lalu saat meminta influencer yang kumpulkan donasi wajib melapor untuk diaudit kembali jadi sorotan
Itu setelah salah seorang Kepala Dinas (kadis) sosial diduga korupsi dana bantuan bencana.
Adalah Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana Rp1,5 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap modus dugaan korupsi tersebut.
Kajari Kabupaten Samosir, Satria Irawan, mengatakan Kementerian Sosial awalnya menggelontorkan dana Rp 1.515.000.000 untuk dibagikan kepada 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada 2024. Seharusnya, menurut dia, setiap keluarga mendapat bantuan senilai Rp 5 juta.
“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, pada Senin (29/12/2025) lalu.
Dia mengatakan FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan tersebut diduga mengubah cara penyaluran dana menjadi bentuk barang. FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi selaku penyedia barang yang akan disalurkan kepada korban.
“Tanpa seizin dari dari pihak Kementerian Sosial. Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa,” bebernya.
Dia mengatakan FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan tersebut diduga mengubah cara penyaluran dana menjadi bentuk barang. FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi selaku penyedia barang yang akan disalurkan kepada korban.
“Tanpa seizin dari dari pihak Kementerian Sosial. Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa,” ujarnya.
Dia mengatakan FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang 15% dari harga penjualan barang sebenarnya. Hasil mark-up 15% itu diduga diminta FAK untuk keuntungan pribadinya.
“Mark-up 15% ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” kata Satria.
Perbuatan FAK diduga menyebabkan kerugian Rp516 juta. Jaksa masih mendalami ke mana aliran uang itu. FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan. (bs-sam/fajar)



