JAKARTA, DISWAY.ID-- Lanskap kebebasan berpendapat di Indonesia memasuki babak baru. Mulai besok, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru resmi menggantikan aturan lama peninggalan kolonial.
Salah satu poin paling krusial yang harus diperhatikan masyarakat, terutama para pengguna media sosial, adalah ancaman pidana bagi mereka yang dianggap menghina Presiden atau lembaga negara.
BACA JUGA:Rangkaian Wapres Gibran di IKN Saat Pergantian Tahun Baru 2026
BACA JUGA:Luka Modric: Jose Mourinho Manajer Paling Galak, Bikin Cristiano Ronaldo Menangis di Real Madrid
Dalam aturan anyar ini, seseorang yang dinilai melakukan penghinaan terhadap martabat Presiden atau Wakil Presiden dapat dijerat hukuman penjara hingga tiga tahun.
Tidak hanya Presiden, "serangan" terhadap kehormatan lembaga negara seperti DPR, MA, hingga MK juga memiliki konsekuensi hukum yang serupa.
Batasan Tipis Antara Kritik dan Penghinaan
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa penerapan pasal-pasal ini memerlukan pengawasan ketat agar tidak menjadi instrumen pembungkam kritik.
BACA JUGA:PNPB Sebut Personel TNI Juga Dapat Uang Lelah Bantu Bencana Sumatera, Kok Bisa KSAD Sebut Hanya Dapat Uang Makan ke Purbaya?
BACA JUGA:Gus Irfan Lantik Pejabat Kemenhaj, Tekankan Kesiapan Menyeluruh Penyelenggaraan Haji 2026
Ia menyebut bahwa pemerintah telah membekali aparat penegak hukum dengan sosialisasi mendalam terkait batasan "menyerang martabat".
"Memang ada risiko penyalahgunaan, itu tidak bisa kita nafikan. Namun, di sinilah pentingnya pengawasan publik. KUHP ini disusun untuk menyelaraskan hukum dengan nilai budaya kita," ujar Supratman dalam keterangannya, dikutip Kamis 1 Januari 2026.
Bukan Hanya Soal Presiden
KUHP baru setebal 345 halaman ini tidak hanya mengatur soal marwah pemimpin negara. Ada sederet aturan ideologis lain yang juga diperketat.
BACA JUGA:Prabowo Tegaskan Tidak Menolak Bantuan Luar Negeri: Kalau Mau bantu Sumatera Monggo, Nanti Kita Salurkan!
- 1
- 2
- »




