Akhir 2025, DJP Kemenkeu Catat 11,03 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat bahwa jumlah pengguna yang telah mengaktivasi akun Coretax hingga akhir 2025 mencapai 11,03 juta wajib pajak (WP). 

Data tersebut merupakan yang terpantau sampai dengan pukul 16.20 WIB pada hari terakhir 2025, Rabu (31/12/2025). Jumlah akun Coretax yang sudah melakukan aktivasi itu didominasi oleh WP orang pribadi atau WP OP sebanyak 10,1 juta WP. 

Kemudian, akun Coretax badan usaha atau perusahaan yang sudah melakukan aktivasi sebanyak 814.932 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.369 WP serta penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebanyak 221 WP. 

Untuk diketahui, penyampaian surat pelaporan tahunan (SPT) pajak mulai tahun ini akan dilaksanakan melalui Coretax. Pelaporan melalui sistem inti administrasi perpajakan itu mulai 1 Januari 2026. 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Pada Senin (29/12/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong WP untuk mengaktivasi akun Coretax agar bisa melaporkan SPT Tahunannya. 

"Kami dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian lewat kami juga didorong oleh surat edaran Kemenpan-RB yang SA07 untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kami lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," kata Rosmauli di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Baca Juga

  • Wajib Pajak Perlu Cermati Hal ini Jika Tak Bisa Aktivasi Akun Coretax
  • Ini Cara Aktivasi Coretax, Batas Waktu Bukan 31 Desember 2025
  • Besok Terakhir, 4,6 Juta Belum Aktivasi Coretax

Adapun masa pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi yaitu pada 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2026. Sementara itu, periode pelaporan WP Badan yaitu 1 Januari hingga 30 April 2026.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. 

Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. 

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Plt Sekjen MPR: Empat Pilar Kebangsaan Perkuat Moderasi Beragama dan Keutuhan NKRI
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
Penjelasan Transjakarta Soal Bus Keluarkan Asap di Cibubur
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Menko Polkam Klaim Jelang Malam Tahun Baru 2026 Aman, Tak Ada Kejadian Menonjol
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Yaman Memanas, Indonesia Dorong Pihak Berseteru Jaga Stabilitas dan Keamanan
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jakarta Tak Sekadar Pesta, Rp2,9 Miliar Terkumpul untuk Korban Bencana
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.