OPINI: Selamat Tahun Baru, Mari Ngobrolin RUU Pemilu

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

 

Liputan6.com, Jakarta - Tahun berat telah lewat, 2026 datang menantang. Tidak usah berharap banyak sama pemerintah daripada nanti kecewa. Pintar-pintar saja menghibur diri dan saling menyemangati agar kita tetap waras. Yang lebih penting: jangan lelah mencintai republik, meyakini kebenaran, dan menyuarakan kebaikan.

Advertisement

Oleh karena itu, mari ngobrolin pemilu, tiang utama demokrasi sekaligus sarana mewujudkan daulat rakyat. Apabila DPR dan pemerintah konsisten dengan apa yang telah mereka putuskan, tahun ini kita akan mulai membahas RUU Pemilu. Menurut Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi program prioritas. Draf RUU itu mestinya sudah jadi pada triwulan pertama sehingga triwulan kedua bisa mulai dibahas di Senayan.

Idealnya, dua tahun sebelum Pemilu 2029 digelar, UU Pemilu sudah disahkan sehingga pemilu bisa dipersiapkan lebih baik. Partai politik tidak gedebukan menyusun daftar calon, penyelenggara bekerja dalam timeline yang rasional, dan pemilih punya banyak waktu untuk mengamati kinerja partai politik.

Namun belum apa-apa, Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN sudah berteriak kencang, bahwa pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/walikota) atau pilkada dilakukan oleh DPRD. Lebih hemat, katanya. Jika demikian pilkada bukan pemilu lagi. Rakyat tak lagi berdaulat memilih kepala daerahnya.

Nasdem, PKS, dan Demokrat, mengaku masih menimbang-nimbang. Tetapi demi menyelamatkan diri, hasil pertimbangannya akan setuju juga. Apalagi jika Presiden Prabowo berkukuh pada pendiriannya: pilkada oleh DPRD is the best. Bahkan PDI Perjuangan yang ngaku jadi penyeimbang pun akan goyang.

Dengan demikian apa yang tertera dalam Undang-undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (UU No 59/20024), terancam diabaikan. Sebab, undang-undang ini meminta dengan jelas, “melakukan kodifikasi Undang-undang mengenai Pemilihan Umum dan Undang-undang mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota”

Kodifikasi adalah penyatuan dua atau lebih undang-undang yang mengatur hal yang sama. Di ranah pemilu, kita sudah pernah melakukan. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017), yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024, merupakan penyatuan tiga undang-undang pemilu: 1) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU No 42/2008); 2) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU No 15/2011), dan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU No 8/2012).

Kini, UU No 59/2024 meminta agar DPR dan pemerintah mengkodifikasi undang-undang pemilu dan undang-undang pilkada yang masih berlaku. Nama resmi undang-undang pilkada itu adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU No 15/2015).

Dari namanya, kita ingat, UU No 15/2015 merupakan bentuk lain dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu No 1/2014). Perpu ini dikeluarkan Presiden SBY pada penghujung masa kerjanya untuk mencabut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU No 22/2014) yang mengatur pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

UU No 22/2014 ini mengundang protes masif rakyat dari Sabang sampai Merauke. Bahkan saat melakukan kunjungan di Amerika Serikat, Presiden SBY menghadapi protes WNI yang ada di sana. Kemarahan rakyat ini memaksa Presiden SBY mencabutnya dan mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat melalui Perpu No 1/2014, yang kemudian menjadi UU No 1/2015.

Dulu, lahirnya UU No 22/2014 juga diinisiasi oleh partai-partai politik pendukung pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa, yang kalah Pemilu Presiden 2014. Rupanya, obsesi Prabowo tentang pilkada oleh DPRD tidak padam oleh waktu. Dia tidak peduli suara menolak dari banyak pihak, dia melupakan protes masif rakyat. Kini, sepertinya dia berpikir, sebagai presiden pasti dapat mengatasinya.

Dalam kondisi demikian, sudah pada waktunya kita pertahankan daulat rakyat. Bahwa pilkada langsung oleh rakyat banyak masalah, memang benar adanya. Itu yang harus diperbaiki, bukan dihilangkan. Oleh karena itu mari diskusi.

 

Oleh: Didik Supriyanto, Ketua Dewan Pembina Perludem

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Diminta Kaji Komprehensif Wacana Pencabutan Subsidi Mobil Listrik
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Eks Timnas Indonesia U-19 Bertekad Membawa Dewa United Kembali Bangkit di BRI Super League 2025/2026
• 5 jam lalubola.com
thumb
Dari Timur ke Barat, Ini Urutan Negara-negara Rayakan Tahun Baru 2026
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
PT DSI Gagal Bayar Triliunan, OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi Keuangan
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Awali Tahun 2026, Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana | SAPA MALAM
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.