Langgar Aturan Administratif, 243 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Depok

tvrinews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Saeful Hardi

TVRINews, Depok

Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Depok melakukan tindakan tegas terhadap 243 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2025. Sebagian besar WNA yang dikenai sanksi administratif berupa deportasi tersebut diketahui bertempat tinggal di sejumlah apartemen di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Berdasarkan data statistik penegakan hukum keimigrasian, warga negara asal Nigeria menempati peringkat tertinggi dalam daftar pelanggaran di Kota Depok. Pelanggaran yang dilakukan para warga asing ini didominasi oleh masalah izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah hukumnya. Tindakan deportasi hingga penangkapan menjadi sanksi utama bagi mereka yang terbukti melanggar aturan.

“Dari seluruh WNA yang dikenai sanksi, sebanyak 241 orang melakukan pelanggaran overstay, sementara dua orang lainnya terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan visa,” ujar Irvan Triansyah.

Selain WNA asal Nigeria, pihak imigrasi juga mencatat sejumlah pelanggar dari negara lain, di antaranya sembilan orang asal Kamerun dan empat orang asal India, sementara sisanya berasal dari berbagai negara lainnya.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, para WNA tersebut pada umumnya memilih berdomisili di Kota Depok karena aksesibilitasnya, meskipun mereka melakukan aktivitas pekerjaan di wilayah Jakarta. Pihak Imigrasi Depok memastikan akan terus meningkatkan pengawasan orang asing secara rutin guna menjaga ketertiban administrasi keimigrasian.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Ayah Gilang Dirga Meninggal; Cerita Pilu Diding Boneng
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Emas Antam Awal Tahun Baru (1/1/2026) Melorot jadi Rp2,48 Juta per Gram
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Self-Exemption Bias dan Krisis Kepercayaan terhadap Hukum
• 31 menit lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Setuju Operasi Besar Normalisasi Sungai Berlumpur di Sumatera
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Danantara Bakal Serahkan 600 Unit Hunian Sementara pada 8 Januari 2026
• 26 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.