Negara Kejar Pajak Aset Kripto Mulai 1 Januari 2026

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mulai Kamis hari ini, 1 Januari 2026, bagi masyarakat atau investor yang membeli aset kripto harus membagikan detail akun mereka atau akan menghadapi sanksi.

Kebijakan tersebut diambil oleh otoritas pajak untuk memastikan investor aset kripto membayar semua pajak yang relevan atas pembelian serta penjualan mata uang digital, termasuk pajak keuntungan modal. Namun jangan kaget. Hal itu terjadi di Inggris.

Baca Juga :
Ekonomi 9 Bulan Pertama Jelek, Purbaya Akui Target Penerimaan Pajak 2025 Meleset
Target Penerimaan Pajak 2025 Meleset, Purbaya Akui Tak Bisa Tidur Gegara Defisit APBN

Mengutip situs BBC, His Majesty's Revenue and Customs (HMRC) atau Otoritas Pajak dan Bea Cukai akan mulai secara otomatis mengumpulkan informasi tentang semua pengguna aset kripto – yang pada dasarnya membidik bursa aset kripto di industri ini – dalam upaya mengumpulkan puluhan juta Poundsterling uang pajak yang belum dibayar.

Perubahan ini terjadi seiring dengan berlanjutnya konsultasi oleh lembaga pengawas perbankan dan jasa keuangan mengenai regulasi yang lebih ketat untuk industri aset kripto, termasuk langkah-langkah untuk menghentikan 'praktik perdagangan orang dalam'.

Nilai Bitcoin, yang sering dianggap sebagai barometer seluruh industri, melonjak dari sekitar US$93.500 (Rp1,55 miliar) per koin pada awal 2025, hingga mencapai hampir US$124.500 (Rp2 miliar) sebelum jatuh di bawah US$90.000 (Rp1,5 miliar) pada akhir 2025.

Investor yang membeli aset kripto ketika nilainya lebih rendah dan menjual ketika nilainya lebih tinggi wajib membayar pajak, tetapi pihak berwenang secara historis kesulitan untuk memungutnya.

Aturan baru yang baru diberlakukan ini akan mempersulit para miliarder aset kripto untuk menyembunyikan keuntungan yang tidak dikenakan pajak, sehingga memberikan otoritas pajak lebih banyak informasi tentang pengguna aset kripto dan transaksi mereka.

Bursa aset kripto, yang bertindak seperti bank untuk industri ini, memungkinkan investor untuk menukar mata uang konvensional dengan mata uang digital, kini harus memastikan bahwa mereka secara otomatis membagikan catatan terkini dan akurat tentang semua penghasilan para penggunanya.

Jika tidak, denda dapat dikenakan. Regulasi Kerangka Pelaporan Aset Kripto (CARF) sedang diimplementasikan di puluhan negara lain yang akan mempermudah kerja sama internasional bagi otoritas pajak untuk berbagi informasi.

Di Inggris, HMRC memperkirakan ada ribuan pemilik aset kripto yang memiliki tagihan pajak yang belum dibayar dan berharap aturan baru ini akan menghasilkan setidaknya 300 juta Poundsterling (Rp6,7 triliun) dalam lima tahun ke depan.

Baca Juga :
Kemenkeu Catat Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 12,24 Triliun Per November 2025
Pakai Mobil Listrik Setiap Hari, Ini Hitungan Biaya Bulanannya
Harga Emas Hari Ini 23 Desember 2025: Produk Antam Meroket, Global Makin Kinclong

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kamus Keuangan ala Gen Z: Istilah Populer yang Wajib Kamu Tahu
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kasus Penganiayaan Prada Lucky, 17 Penganiaya Divonis 6 & 9 Tahun Penjara | BORGOL
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Dukungan Logistik dan Pertanian Lokal untuk Pemulihan Bencana Aceh
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Momentum pergantian tahun, pemko Banda Aceh ajak doakan korban bencana
• 16 jam laluantaranews.com
thumb
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah
• 19 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.