Di era digital saat ini, kehidupan masyarakat Indonesia semakin lekat dengan teknologi. Berbagai aktivitas sehari-hari, mulai dari berkomunikasi, berbelanja, belajar, hingga mengurus administrasi pemerintahan, kini banyak dilakukan melalui platform digital.
Perkembangan ini tentu membawa kemudahan dan efisiensi dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, di sisi lain, kemajuan digital juga memunculkan persoalan baru yang tidak bisa diabaikan, khususnya terkait keamanan dan kedaulatan data nasional.
Sebagian besar layanan digital yang digunakan oleh masyarakat Indonesia berasal dari perusahaan teknologi asing. Media sosial, layanan penyimpanan data berbasis cloud, mesin pencari, hingga berbagai aplikasi pendukung aktivitas harian dikelola oleh perusahaan multinasional yang berkantor pusat di luar negeri.
Akibatnya, data masyarakat Indonesia—yang seharusnya menjadi aset strategis negara—berpotensi berada di bawah kendali pihak asing. Data tersebut tidak hanya berupa informasi pribadi, tetapi juga pola perilaku pengguna yang memiliki nilai ekonomi dan politik yang besar.
Ketergantungan pada teknologi asing ini menimbulkan berbagai risiko. Salah satu risiko yang paling nyata adalah kebocoran data, yang beberapa kali terjadi dan merugikan masyarakat. Selain itu, data pribadi juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan komersial maupun kepentingan lain yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan nasional.
Dalam kondisi seperti ini, negara menjadi sulit melakukan pengawasan dan pengendalian secara penuh terhadap data warganya sendiri. Jika dibiarkan, situasi ini dapat melemahkan posisi negara dalam menjaga kepentingan nasional di ruang digital.
Dalam hubungan internasional, data kini tidak lagi dipandang sekadar sebagai informasi, melainkan sebagai sumber daya strategis. Data memiliki nilai ekonomi karena dapat dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi, inovasi digital, dan pengambilan keputusan bisnis.
Selain itu, data juga memiliki nilai politik karena berkaitan dengan keamanan nasional, stabilitas sosial, dan pengaruh suatu negara di tingkat global. Negara yang mampu mengelola dan melindungi data dengan baik akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam percaturan global.
Atas dasar itu, isu keamanan dan kedaulatan data perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan luar negeri Indonesia. Salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah diplomasi digital. Diplomasi digital dapat dipahami sebagai upaya negara untuk memperjuangkan kepentingannya dalam tata kelola digital global melalui berbagai forum internasional.
Melalui diplomasi digital, Indonesia memiliki kesempatan untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang, terutama terkait perlindungan data, keamanan siber, dan keadilan dalam ekosistem digital global.
Dalam berbagai forum internasional, Indonesia dapat mendorong terbentuknya aturan yang lebih seimbang dan tidak hanya menguntungkan negara maju atau perusahaan teknologi besar. Hal ini penting karena tata kelola digital global saat ini masih didominasi oleh aktor-aktor besar yang memiliki kekuatan teknologi dan ekonomi. Jika negara berkembang tidak aktif terlibat, kepentingannya berisiko terpinggirkan dalam penyusunan aturan global.
Namun, upaya diplomasi digital Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan. Tantangan utama terletak pada keterbatasan infrastruktur dan teknologi digital di dalam negeri. Selama Indonesia masih sangat bergantung pada platform dan teknologi asing, upaya menjaga kedaulatan data akan sulit dilakukan secara optimal.
Dalam kondisi ini, diplomasi digital berisiko hanya menjadi wacana di tingkat internasional tanpa diikuti dampak nyata bagi perlindungan data nasional.
Oleh karena itu, diplomasi digital harus diimbangi dengan kebijakan domestik yang jelas dan konsisten. Penguatan regulasi perlindungan data menjadi langkah penting agar negara memiliki dasar hukum yang kuat dalam melindungi data masyarakat.
Selain itu, pembangunan pusat data nasional juga diperlukan agar data strategis dapat disimpan dan dikelola di dalam negeri. Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara.
Di samping itu, pengembangan industri teknologi lokal perlu menjadi perhatian serius. Dengan mendorong tumbuhnya perusahaan teknologi dalam negeri, Indonesia dapat secara bertahap mengurangi ketergantungan pada pihak asing.
Industri teknologi lokal yang kuat akan memperkuat ekosistem digital nasional dan memberikan ruang bagi negara untuk lebih mandiri dalam mengelola data.
Jika kapasitas domestik semakin meningkat, posisi Indonesia dalam kerja sama dan negosiasi digital internasional juga akan semakin kuat. Indonesia bukan hanya berperan sebagai pengguna teknologi, melainkan juga sebagai aktor yang memiliki pengaruh dalam pembentukan aturan global. Hal ini penting jika Indonesia ingin memainkan peran yang lebih besar dalam tata kelola digital dunia.
Pada akhirnya, menjaga keamanan data berarti menjaga kedaulatan negara di era digital. Kedaulatan tidak lagi hanya berkaitan dengan wilayah fisik, tetapi juga mencakup ruang digital yang semakin menentukan kehidupan masyarakat.
Jika Indonesia ingin menjadi aktor penting dalam dunia digital global, diplomasi digital harus disertai dengan langkah nyata untuk melindungi kepentingan nasional. Tanpa upaya tersebut, Indonesia berisiko terus menjadi pengguna teknologi tanpa kendali penuh atas data miliknya sendiri.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5074715/original/071322500_1735790812-afc_2.jpg)

