PEMBERLAKUAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan setidaknya ada tiga pertimbangan utama yang melatarbelakangi penolakan terhadap KUHP dan KUHAP baru.
“Kita berada di tengah situasi di mana begitu banyak orang berada di balik jeruji bukan karena mereka kriminal, tetapi karena menyampaikan pikiran dan pendapat yang kritis, mengungkap penyalahgunaan kekuasaan negara, dan menggerakkan masyarakat untuk memprotes ketidakadilan,” ujar Usman dalam konferensi pers pada Kamis (1/1).
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang cacat sejak lahir karena disusun secara ugal-ugalan, minim transparansi, dan mengandung pasal-pasal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum, keadilan, serta HAM.
“KUHP pidana baru mengkriminalisasi warga negara yang mengkritik presiden, pejabat negara, maupun institusi negara. Bahkan memberikan kewenangan yang sangat luas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, nyaris tanpa pengawasan yang memadai,” tegasnya.
Usman menambahkan, situasi tersebut diperburuk dengan fakta bahwa banyak tahanan mengalami pelanggaran HAM, mulai dari penyiksaan hingga penyalahgunaan kekuasaan lainnya.
“Tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji mengalami ketidakadilan dan penyiksaan. Upaya untuk membebaskan mereka sering kali menemui jalan buntu, sehingga kami menyimpulkan ini bukan semata kebijakan kepolisian, tetapi ada kebijakan politik untuk meredam kritik,” katanya.
Ia menilai hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru justru menghidupkan kembali pasal-pasal anti-kritik dan membuka ruang kesewenang-wenangan negara.
“KUHP dan KUHAP baru memperburuk situasi dengan mengembalikan pasal-pasal anti-kritik dan memberikan kekuasaan yang nyaris tak terbatas kepada negara. Ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan secara sistematis,” ujar Usman.
Pertimbangan ketiga, lanjut Usman, adalah meningkatnya ancaman dan teror terhadap warga yang menyuarakan pendapat secara damai, termasuk aktivis lingkungan dan masyarakat sipil.
“Banyak warga yang bersuara kritis kini mengalami teror dan ancaman keselamatan jiwa. Mereka tidak menggerakkan demonstrasi, hanya menyampaikan pendapat secara lisan, tulisan, atau melalui media dan internet,” katanya.
Ia menyebut kembalinya pasal-pasal beraroma kolonial, seperti penghinaan presiden, pejabat negara, dan institusi negara, sebagai ancaman serius bagi kebebasan berekspresi.
“Produk legislasi ini jelas merupakan ancaman serius bagi keadilan, perlindungan HAM, dan prinsip negara hukum,” tegas Usman.
Amnesty International Indonesia juga menyoroti belum adanya persiapan memadai sebelum pemberlakuan KUHP dan KUHAP, termasuk ketiadaan peraturan pelaksana.
“Kita tidak bisa membiarkan undang-undang ini dijalankan begitu saja, apalagi tanpa persiapan matang seperti peraturan pemerintah dan instrumen pendukung lainnya,” ujarnya.
Usman menekankan bahwa dalam negara demokratis, hukum pidana dan hukum acara pidana memiliki peran sentral.
“Paling tidak ada tiga fungsi utama: menjaga keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara,” katanya.
Lebih jauh, Usman menilai KUHP dan KUHAP baru gagal menjamin ketiga fungsi tersebut.
“Hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru ini tidak meyakinkan dalam menjaga keadilan, melindungi HAM, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, kami mendesak agar kedua undang-undang ini dibatalkan untuk diberlakukan,” pungkas Usman.(H-2)




