Kritik KUHAP Baru, Guru Besar UI: Kita Masih Negara Hukum Atau Tidak?

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mempertanyakan, dari berbagai peristiwa yang membentuk hukum terbaru itu, tidak terlihat pilar utama yang harus dipertahankan, yakni menjaga demokrasi dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah.

"Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya," kata Sulistyowati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).

Baca juga: Setelah Hi Miiko dan Detective Conan Disita Polisi, KUHAP Bikin Gen Z Khawatir Barangnya Disalahpahami

Menurut dia, jika memang negara hukum, seharusnya pilar-pilarnya harus jelas. Pertama, adanya demokrasi. Diikuti dengan hak asasi manusia dan independensi pengadilan.

Namun, yang dilihat Sulistyowati dalam KUHAP dan KUHP baru ini adalah meletakkan seluruh supremasi kepada tangan negara.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=KUHAP, kuhap baru, kuhap baru dikritik&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMS8yMjE3NTY2MS9rcml0aWsta3VoYXAtYmFydS1ndXJ1LWJlc2FyLXVpLWtpdGEtbWFzaWgtbmVnYXJhLWh1a3VtLWF0YXUtdGlkYWs=&q=Kritik KUHAP Baru, Guru Besar UI: Kita Masih Negara Hukum Atau Tidak?§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Cita-cita menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan belum terlihat. Sehingga ia meminjam adagium "man behind the gun" sebagai citra kuat KUHAP yang baru ini disahkan.

"Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan," imbuh dia.

Karena KUHAP yang baru ini dinilai tidak peduli terhadap pemeliharaan demokrasi yang baik.

Begitu juga dengan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi sangat terancam.

Padahal, menurut Sulistyowati, perlindungan HAM menjadi pilar kedua sebuah negara dengan asas negara hukum.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, penyampaian pendapat melalui aksi demonstrasi pada KUHP yang lama, Pasal 15 ada ancaman pidana kepada orang yang mengganggu aksi.

Baca juga: Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru Menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025

"Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa dikena pidana," kata Isnur.

Isnur mengatakan, pasal ini jelas memuat norma baru dan akan mempidanakan orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum, tanpa pemberitahuan atau izin aparat.

Oleh karena itu, Isnur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Sebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional. Begitu juga KUHAP yang disahkan pada Desember 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenpar Fokus Tingkatkan Keamanan Wisata Tahun 2026
• 40 menit lalurepublika.co.id
thumb
600 Huntara di Aceh Dibangun dalam Waktu 8 Hari, Prabowo: Kewajiban Kita
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo soal Tahun Baru di Pengungsian: Saya Harus Bersama Rakyat yang Kesulitan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
2 Januari Memperingati Hari Apa? Kocak, Ada Hari Introvert Sedunia!
• 9 jam lalumerahputih.com
thumb
Vila Misterius dan Tuduhan Pencucian Uang Guncang Asosiasi Sepak Bola Argentina Jelang Piala Dunia
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.