SOLO (Realita) - Terungkap alasan alat bukti yang diajukan penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di sidang citizen lawsuit (CLS) tidak valid dan tidak lengkap.
Pernyataan bahwa alat bukti itu tidak valid dan tidak lengkap itu diucapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dalam sidang Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Terkait Ijazah Jokowi, Oegroseno: Tiga Ketua KPU Bisa Jadi Tersangka
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro itu mengagendakan pembuktian penggugat.
Dalam persidangan, Achmad Satibi melakukan analisis dan pencocokan terhadap 33 alat bukti yang diajukan penggugat.
“Untuk surat bukti penggugat kami bacakan dan diperbaiki. P1 valid, P2 valid, P3 valid, P4 valid, P5 tidak valid karena tidak lengkap. Masih ada perbaikan, jangan sampai terulang kembali,” kata Achmad Satibi di persidangan.
Ia juga menegaskan daftar alat bukti yang perlu diperbaiki, terutama terkait bukti ijazah yang dinilai masih terdapat perbedaan.
“Daftar bukti tadi ada nomor ijazah yang berbeda, ya. Itu kami teliti,” jelasnya.
Baca juga: Berkali-kali Janji Tunjukan Ijazahnya di Pengadilan, Jokowi 2 Kali Mangkir dari Panggilan Hakim
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda pembuktian dari para tergugat.
Adapun para tergugat dalam perkara ini ialah Joko Widodo sebagai Tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebagai Tergugat II, Wakil Rektor UGM Wening sebagai Tergugat III, serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Tergugat IV.
“Sidang kita tunda minggu depan untuk memberi kesempatan tergugat dan turut tergugat mengajukan bukti surat terlebih dahulu. Jangan sampai salah lagi, misalnya bukti tiga lembar diunggah hanya satu lembar,” ujarnya.
Di akhir persidangan, penggugat sempat mengajukan permohonan agar pembuktian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Baca juga: Pihak Pengusaha Air Minum di Depok Buka Suara Soal Tudingan Pencurian Ijazah
“Biar tidak kocar-kacir, surat dulu saja. Nanti hakim bisa kedodoran. Saksi akan kami beri kesempatan pada waktu berikutnya. Jadi kita tunda, setelah tahun baru dengan perspektif dan paradigma baru,” kata Achmad Satibi.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq beralasan alat buktinya dianggap tidak valid karena itu asli.
"Misalkan buku alumni, kami takut kalau dikirim paket dari Bogor ke sini ternyata hilang. Kan tidak mungkin diproduksi lagi karena itu cetakan tahun 1988," katanya. tri
Editor : Redaksi


