Anak Bunuh Ibu Kandungnya di Medan, Kemen PPPA Tekankan Prinsip SPPA

idntimes.com
17 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan, mengawal ketat penanganan kasus dugaan pembunuhan FS, seorang ibu berusia 42 tahun, oleh anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatra Utara. Pengawalan dilakukan dengan menekankan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus menjamin pemenuhan hak anak, baik sebagai pelaku maupun saksi.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan, telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar dia, Kamis (1/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Profil DJ Donny, Influencer Bos Label Musik yang Dapat Teror Bangkai Ayam dan Molotov
• 26 menit lalugenpi.co
thumb
Ketegangan di Selat Taiwan Meningkat, Dunia Kecam Latihan Militer China
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Prabowo Setujui Usulan Normalisasi Sungai Aceh Lewat Laut: Kita Bikin Operasi Besar
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Penanganan Pascabencana Masih Sangat Dibutuhkan, Anas Urbaningrum Sarankan Para Menteri Bergantian Menginap
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Ini Rute Terbaru 2026 Bus Trans Koetaradja Banda Aceh
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.