JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mengkritik pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai dibuat dengan cara yang sewenang-wenang.
"Jadi KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum," kata Marzuki dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).
Baca juga: KUHAP-KUHP Baru Berlaku, Usman Hamid: Yang Kritik Pemerintah Gampang Dikriminalisasi
Dia mengatakan, KUHAP seharusnya berfungsi sebagai salah satu pelindung warga negara terhadap kesewenang-wenangan aparat.
Dia mengingatkan pada aksi unjuk rasa Agustus 2025, undang-undang menjadi pelindung warga untuk bisa menyuarakan aspirasinya.
Setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, Marzuki pesimis aksi serupa bisa dihormati atas dasar bentuk kebebasan berpendapat.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=YLBHI, Marzuki Darusman, kebebasan berpendapat , kuhap baru, Kuhap 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wMi8wNTEyMDA1MS9tYXJ6dWtpLWRhcnVzbWFuLWtyaXRpay1rdWhhcC1iYXJ1LWtlc2V3ZW5hbmctd2VuYW5nYW4tYmVyYmFqdS1odWt1bQ==&q=Marzuki Darusman Kritik KUHAP Baru: Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `"Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi tiga bulan yang lalu pada bulan Agustus," imbuhnya.
Baca juga: Kritik KUHAP Baru, Guru Besar UI: Kita Masih Negara Hukum Atau Tidak?
Bahkan pada KUHAP dan KUHP yang lama, yang melindungi kebebasan berpendapat saja, kata Marzuki, masih ada ribuan orang ditangkap.
"Itu masih berlaku sampai hari ini di mana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas ya," katanya.
Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.
KUHAP dan KUHP berlakuSebagai informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 ini.
Pemberlakuan regulasi ini sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar sistem hukum pidana nasional.
Begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada Desember 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




