KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto mulai berlaku hari ini. Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

"Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita, perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi," kata Habiburokhman saat dihubungi, Jumat (2/1/2025).

Baca juga: Tidak Benar Jika Mulai 2 Januari Maki Teman Pakai Nama Hewan Bisa Dipidana

Habiburokhman mengatakan hukum Indonesia kini memasuki babak baru. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dilakukan di awal reformasi, tetapi selalu menghadapi kendala.

"Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan," ucap dia.




(maa/imk)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BPBD: Pengungsi dampak banjir di Maninjau Agam menjadi 428 orang
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Sisa Sampah Tahun Baru di Pulau Seribu Capai 2,9 Ton
• 1 jam lalumerahputih.com
thumb
Teknik ala Orang Jepang untuk Atasi Overthinking Biar Hidup Lebih Tenang
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Pencarian WN Spanyol Korban KM Putri Sakinah Dilanjutkan, SAR Sejumlah Pulau Disisir
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Panduan Lengkap Cara Aktivasi Portal ASN Digital BKN
• 7 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.