Bisnis.com, JAKARTA — Tarif listrik pada Januari-Maret 2026 diputuskan tidak naik. PT PLN (Persero) menyebut keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut dapat meringankan beban keuangan pelanggan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, keputusan tarif listrik untuk Januari-Maret 2026 yang tidak naik akan memberikan ruang bagi masyarakat dan UMKM untuk mengelola pengeluaran dengan lebih baik pada awal tahun, ketika aktivitas rumah tangga dan usaha kembali berjalan.
“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (2/1/2026).
Dia menegaskan, PLN senantiasa berkomitmen menjaga pasokan listrik tetap andal, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar seluruh pelanggan dapat menikmati layanan yang aman dan berkelanjutan.
“Bagi kami, listrik bukan sekadar layanan, tetapi fondasi aktivitas sehari-hari masyarakat. Karena itu, kami memastikan pasokan listrik terus andal dan layanan terus ditingkatkan, agar masyarakat dapat menjalani awal tahun dengan lebih tenang dan produktif,” kata Darmawan.
Perseroan juga menegaskan dukungan tersebut melalui komitmen untuk terus menjaga keandalan dan kualitas layanan kelistrikan.
Baca Juga
- Breaking! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik 2026 Tidak Naik
- Tarif Listrik Tak Naik 8 Tahun, Negara Kehilangan Potensi Hemat Rp23,73 Triliun
- Tarif Listrik Desember 2025 Terbaru, Ini Rinciannya
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
"Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," jelas Tri.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan. Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat dan UMKM dalam mengelola pengeluaran pada awal tahun sehingga daya beli tetap terjaga dan stabilitas ekonomi nasional dapat dipertahankan.
Pemerintah juga berkomitmen menjaga keterjangkauan tarif listrik dan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelasnya.
Berikut tarif listrik per kWh yang berlaku pada Januari-Desember 2026: Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi:- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- P-3/TR (PJU >200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
Penetapan tarif ini mengacu pada mekanisme tarif adjustment setiap 3 bulan sesuai Permen ESDM No. 7/2024, dengan mempertimbangkan empat variabel Utama yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan HBA.
Tarif Listrik Subsidi:- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh



