Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat membawa dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Di tengah proses pemulihan yang masih berlangsung, penetapan status bencana nasional dinilai masih jadi aspek penting untuk memastikan penanganan yang lebih optimal dan terkoordinasi.
Prof Dr Suparto Wijoyo Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pun turut menyampaikan pandangannya terkait urgensi penetapan status bencana nasional.
Menurut Prof Jojo sapaan akrabnya, bencana yang terjadi saat ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar dalam cara manusia mengelola alam. Ia menilai, pola pembangunan yang bersifat antroposentris yakni pembangunan yang menitikberatkan kepentingan manusia tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan telah meningkatkan risiko bencana sekaligus memperluas skala dampaknya.
“Penyebab utama banjir bukanlah air hujan. Melainkan buruknya manajemen lingkungan. Peristiwa ini tidak akan terjadi kalau tidak ada deforestasi, penyalahgunaan ruang, dan proses industri yang tidak memperhatikan fungsi ekologis sebagai penyangga keberlanjutan wilayah. Apa yang terjadi saat ini adalah produk dari tata kelola kehutanan kita yang memang harus dikoreksi secara total,” jelasnya dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Jumat (2/1/2026).
Kayu gelondongan yang terbawa banjir menutup area masjid dalam bencana banjir di Sumatra. Foto: ANTARA FOTOLebih lanjut, Prof Jojo menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur secara jelas manajemen kebencanaan, mulai dari tahap pencegahan, penanganan darurat, hingga pascabencana.
Dalam regulasi tersebut, penetapan status bencana nasional didasarkan pada sejumlah indikator, di antaranya jumlah korban jiwa, tingkat kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi darurat.
“Kalau situasinya sudah seperti ini, korban jiwa besar, ratusan ribu orang mengungsi, ratusan ribu hektare kawasan terdampak, siapa yang bisa mengatakan ini bukan bencana yang sangat dahsyat? Pertanyaannya sekarang, apakah bencana yang terjadi ini masih layak disebut bencana lokal?” ujarnya.
Meski secara hukum status legal bencana masih dapat diperdebatkan, Prof Jojo menegaskan bahwa besarnya dampak lintas wilayah dan lintas provinsi seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Kerusakan infrastruktur jalan, listrik, irigasi, sanitasi, hingga energi yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa bencana ini memiliki skala nasional. Karena itu, ia menilai bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sudah semestinya ditetapkan sebagai bencana nasional.
Prof Jojo menambahkan, penetapan status bencana nasional akan membawa implikasi yang signifikan terhadap efektivitas penanganan di lapangan. Mulai dari pengerahan sumber daya nasional, pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga penguatan kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mengoordinasikan penanganan lintas daerah.
“Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya nasional bisa lebih terpusat, lebih akuntabel. Dan daerah maupun otoritas pemerintah pusat memiliki kepastian dalam penggunaan keuangan tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum,” paparnya.
Terakhir, Prof Jojo menekankan bahwa pengalaman di berbagai daerah menunjukkan pemanfaatan dana penanggulangan bencana kerap dihadapkan pada risiko hukum.
Oleh karena itu, penetapan status bencana nasional dinilai dapat memberikan kepastian dan ruang hukum yang lebih aman bagi BNPB, kementerian, serta lembaga terkait dalam menjalankan tugasnya. (bil/ipg)




