FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, kembali menyerang Kejagung buntut belum dieksekusinya terpidana pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Ia menyinggung pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut institusi Adhyaksa hingga kini masih mencari Silfester untuk dieksekusi ke penjara.
Pernyataan itu disampaikan Anang dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025) lalu.
Dikatakan Ahmad, pernyataan tersebut justru menunjukkan wajah memalukan penegakan hukum.
Ia menyebut, tanpa rasa malu, Kejagung mengakui belum mampu mengeksekusi seorang terpidana yang telah divonis bersalah sejak 2019.
Lanjut dia, tidak ada pembaruan berarti dalam penanganan kasus tersebut.
Langkah Kejari Jakarta yang disebut dibantu Tim Tangkap Buron Kejagung dianggap hanya sebatas “bumbu penyedap”, tanpa hasil konkret yang bisa dirasakan publik.
“Sebenarnya, kasus ini titik beratnya bukan ada tidaknya kemampuan. Melainkan, ada tidaknya kemauan,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2026).
Ia menuturkan, jika ada kemauan politik dan institusional, menangkap Silfester Matutina bukan perkara sulit.
Terlebih, Silfester dikenal sebagai Ketua Relawan Solmet dan pendukung fanatik Jokowi.
Baginya, tidak adanya kemauan tersebut bukan tanpa sebab. Ahmad menduga, sosok Jokowi menjadi faktor utama lamban dan menjengkelkannya kinerja Kejaksaan dalam mengeksekusi Silfester.
“Jadi, bukan kubu Roy CS yang memiliki dukungan orang besar dalam kasus ijazah palsu, melainkan Silfester Matutina yang di-back up orang besar sehingga Kejaksaan tak bernyali untuk menangkapnya,” imbuhnya.
Ia kemudian membandingkan kasus ini dengan penangkapan buronan korupsi Nazaruddin.
Lalu, mengingatkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menangkap Nazaruddin hingga ke Kolombia.
Padahal, kata Ahmad, institusi Kejaksaan jauh lebih tua, memiliki sumber daya manusia lebih banyak, infrastruktur lebih lengkap, serta jaringan yang lebih luas dibandingkan KPK.
“Kok tidak becus hanya menangkap cecunguk model Silfester Matutina?” timpalnya.
Tambahnya, kuatnya pengaruh Jokowi yang masih mencengkeram institusi penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, hingga KPK menjadi penyebab utama merosotnya kewibawaan hukum di Indonesia.
“Kita dapat melihat secara terang benderang, Kejaksaan tanpa malu lagi tampil telanjang di hadapan publik dengan menunjukkan ketidakberdayaannya dalam menangani kasus Silfester Matutina,” ucapnya.
Ahmad kemudian menggambarkan kondisi tersebut sebagai noda hitam bagi institusi Adhyaksa. Ia menyebut, wajah Kejaksaan ibarat telah tercoreng arang oleh kasus Silfester Matutina.
Namun ironisnya, menurut dia, tidak ada inisiatif serius dari Kejagung untuk membersihkan arang hitam tersebut. Sebaliknya, Kejaksaan justru dinilai asyik memainkan peran badut di hadapan publik.
“Tanpa malu, membuat statemen yang lucu dan sangat menggelikan ini,” katanya.
Ahmad bahkan menyebut, cara terbaik merespons sikap Kejaksaan saat ini adalah dengan menertawakannya.
Pasalnya, sudah genap tujuh tahun sejak vonis inkrah dijatuhkan pada 2019, namun eksekusi tak kunjung dilakukan.
“Sebagai rakyat, rasanya kita harus mulai terbiasa tertawa atas kinerja aparat kita, meskipun sejatinya kinerja itu sangat menyakitkan bagi asa keadilan hukum di negeri ini,” ujarnya.
Labih jauh, ia menegaskan bahwa masyarakat perlahan dipaksa menerima kenyataan bahwa aparat penegak hukum saat ini hanya menjadi badut-badut hukum yang sedang melucu.
Ahmad kemudian mempertanyakan sampai kapan kondisi anomali tersebut akan berakhir. Bahkan, ia mengaku khawatir praktik semacam ini ke depan tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan.
“Melainkan ciri sekaligus karakteristik yang menjadi habit penegakan hukum di negeri ini, karena dilakukan secara konsisten dan berulang-ulang,” kuncinya.
(Muhsin/fajar)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5461070/original/099119500_1767337234-TMII.jpeg)
