Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Tapsel Pekan Depan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kasus pembalakan liar, yang mengakibatkan gelondongan kayu yang bermunculan saat bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. Penetapan tersangka rencana dilakukan dalam gelar perkara pekan depan.

Hal ini disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Menurut Irhamni, saat ini penyidik sudah memeriksa 18 saksi mendalami dugaan pembalakan liar oleh perusahaan untuk pembukaan lahan di kawasan hutan.

"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni kepada wartawan, Jumat, 2 Januari 2026.
 

Baca Juga :Diduga Jadi Penyebab Bencana Sumatra, Pemerintah Audit 24 Perusahaan Pengelola Hutan


Sementara itu, perkembangan penyelidikan kasus penemuan gelondongan kayu atas bencana di Aceh Tamiang masih berproses. Irhamni menyebut tim sedang diperkuat sebanyak 40 personel untuk melakukan penyelidikan mendalam.

"Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," pungkas Irhamni.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni. Foto: Metro TV/Siti Yona

Dittipidter Bareskrim Polri menaikkan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Dasar penyidikan, ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni.

Dalam kasus ini, diketahui bahwa sebagian besar gelondongan kayu itu berasal dari PT TBS. Nantinya, terhadap pelaku penyidik menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Liverpool berbagi poin setelah main imbang tanpa gol lawan Leeds
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Polisi sebut tak ada toleransi terhadap premanisme dan kekerasan
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Bulog: Penyerapan 4,5 juta ton GKP di 2025 tertinggi sepanjang sejarah
• 37 menit laluantaranews.com
thumb
Purbaya Ungkap Sentimen Penopang IHSG Tembus ke Level 10.000 di 2026
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka di 5 Titik Hari Ini, 2 Januari 2026, Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan C
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.