10 Hektar Sabuk Hijau Waduk Samboja Ditambang, Aktor Utama Disidang

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

BALIKPAPAN, KOMPAS — Sabuk hijau Waduk Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, disebut telah ditambang seluas 10 hektar. Aktivitas ilegal yang mengancam sumber air baku dan irigasi ribuan warga ini telah diproses hukum dengan menangkap satu aktor utama dan empat pekerja di lapangan.

Waduk Samboja berada di area Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang juga menjadi Kawasan Ibu Kota Nusantara. Setidaknya, sejak tahun 2016 aktivitas tambang batubara ilegal telah muncul di dekat zona hijau waduk yang menjadi pelindung ekosistem air, mencegah erosi, menjaga stabilitas tanah, dan memastikan kualitas air waduk tetap bersih.

”Di pengujung tahun 2025, Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menuntaskan berkas perkara penyidikan MH (37), salah satu aktor illegal mining di Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, Jumat (2/1/2026).

Ia mengatakan, MH masuk dalam daftar pencarian orang penyidik dalam tiga tahun terakhir. Dalam kasus tambang ilegal di sabuk hijau Waduk Samboja, MH berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, dan orang yang menyuruh operator alat berat bekerja.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2022, penyidik menangkap tangan empat operator alat berat yang menambang di zona hijau Waduk Samboja. Mereka adalah S (47), B (44), AM (32), dan NT (44). Penyidik memeriksa dan meminta keterangan kepada keempatnya. Hasil penyidikan mengerucut ke MH.

Baca JugaTambang Ilegal di Waduk Samboja Kian Luas

Penyidik juga mengumpulkan alat bukti secara bertahap. Pada 29 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa berkas perkara MH dinyatakan lengkap atau P-21. 

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejati Kaltim dalam rangka proses penuntutan di persidangan,” kata Leonardo Gultom.

MH dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Leonardo mengatakan, penuntasan penyidikan ini merupakan kolaborasi dengan Sub Direktorat V Bareskrim Mabes Polri dan Kejati Kaltim.

Investigasi Kompas pada 2018 menunjukkan, 48.000 hektar atau 71 persen area Tahura Bukit Soeharto, tempat Waduk Samboja berada, dalam keadaan kritis dan harus direhabilitasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan, penegakan hukum terhadap praktek tambang ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan.

Baca JugaRantai Bisnis Tambang Ilegal Belum Terputus, Bukit Soeharto Kaltim Masih Dieksploitasi

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN yang terdiri dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah menyatakan, bakal berpatroli rutin di area kawasan konservasi.

“Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," kata Dwi.

Aktivitas menahun

Tambang batubara ilegal di sekitar Waduk Samboja sudah ada sejak 2016 meski kala itu belum memasuki kawasan konservasi atau zona hijau waduk. Penambangan mulai masuk kawasan sabuk hijau waduk pada 2018.

Pada Oktober 2019, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Wilayah Sungai Kalimantan III, pengelola Waduk Samboja, mendapati aktivitas tambang ilegal di kawasan hijau sisi barat Waduk Samboja. Sempat terhenti pada November 2019, aktivitas tambang berlanjut sampai akhirnya operator alat berat ditangkap pada 2022.

Dalam catatan Kompas, pada 2020 aktivitas tambang ilegal ini telah melebar sampai ke bibir waduk (Kompas, 2/4/2025). Para petambang ilegal merusak pagar pembatas bendungan sepanjang 200 meter. Bahkan, buangan limbah tambang diarahkan ke waduk.

Pada April 2020, Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda mencatat, kadar asam air di tampungan waduk semakin tinggi, yakni pH air berkisar 3-4. Sementara ukuran baku mutu kualitas air normal pH-nya 6-9.

Waduk Samboja seluas 1.167 hektar berada di tiga wilayah desa dan berfungsi sebagai penyedia air irigasi untuk pertanian, peternakan, hingga penyedia air baku bagi warga. Paino (45), peternak sapi di Desa Karya Jaya, hanya mengandalkan air yang bersumber dari Waduk Samboja untuk asupan air 30 ekor sapi miliknya.

Ia berharap, aparat menjamin tak ada lagi aktivitas ilegal di Waduk Samboja. Sebab, ia sempat was-was bertahun-tahun saat mengetahui ada tambang sampai di bibir waduk. Untuk mengantisipasi sapinya sakit, ia mesti mengendapkan dan menyaring air yang dialirkan dari waduk.

“Saya pernah coba bikin sumur bor, tetapi airnya berminyak dan bau. Kami berharap area yang ditambang dipulihkan agar menjamin kualitas airnya bagus,” kata Paino.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bellingham bidik trofi bersama Real Madrid setelah gagal musim lalu
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Satpolairud Polres Gresik Amankan Tiga Kapal Nelayan Pengguna Jaring Trawl
• 22 jam laluberitajatim.com
thumb
Mobil Box Terbalik di Jalur Solok-Padang, Lalu Lintas Sempat Diberlakukan Buka Tutup
• 18 jam lalutvrinews.com
thumb
Tantangan Zookeeper di Ragunan Bonding dengan Satwa tapi Tetap Waspada
• 21 jam laludetik.com
thumb
RSUD Tamiang Beroperasi, SPAM Karang Baru Siap Dipulihkan untuk Suplai Air Bersih
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.