Pantau - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi dan memilah sampah guna menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kebijakan ini mewajibkan ASN memisahkan sampah organik dan anorganik, baik di lingkungan rumah tangga maupun di tempat kerja.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga meningkatkan potensi daur ulang.
"Selain mengurangi produksi sampah yang dibuang ke TPA, pilah sampah sekaligus untuk meningkatkan potensi daur ulang maupun pemanfaatan sampah menjadi produk bernilai guna," ungkap Bellinda.
ASN Diminta Jadi Contoh MasyarakatBellinda berharap kebiasaan memilah sampah yang dimulai dari ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat luas.
"Pak Bupati sudah menyampaikan dalam sambutan agar ASN dan OPD benar-benar menggalakkan pemilahan sampah. Ini bukan hanya untuk ASN saja, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat secara umum," ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, Pemerintah Kabupaten Kudus akan menyiapkan mekanisme pelaporan pelaksanaan pemilahan sampah di masing-masing OPD.
"Teknis pelaporannya nanti akan diatur, bisa melalui laporan masing-masing OPD. Yang jelas, ini menjadi kewajiban bersama," kata Bellinda.
Sanksi dan Kebijakan Lingkungan LanjutanSetiap OPD akan diminta memastikan ASN di lingkungannya menjalankan kewajiban tersebut secara konsisten.
"Nanti akan kami bahas lebih lanjut, termasuk soal sanksinya. Yang jelas, komitmen ini harus dimulai bersama demi lingkungan yang lebih baik," jelas Bellinda.
Mulai tahun 2026, Pemkab Kudus juga berencana menerapkan kebijakan ramah lingkungan dalam seluruh kegiatan perkantoran pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah akan membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah.
Langkah-langkah ini diambil menyusul sanksi administratif yang diterima Pemkab Kudus terkait pengelolaan TPA di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, yang dinilai belum memenuhi standar.




