jpnn.com, JAKARTA - Aktor penting aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto di Kalimantan Timur (Kaltim), dekat Ibu Kota Nusantara (IKN) siap disidangkan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kemenhut, Leonardo Gultom menyampaikan berkas perkara penyidikan MH selaku pemodal dan penanggung jawab penambangan ilegal itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam rangka proses penuntutan di persidangan.
BACA JUGA: Kemenhut Percepat Pemulihan Area Terdampak Banjir, Jalan hingga Sekolah Dibersihkan
"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini," tuturnya.
Dia menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka MH merupakan tindak lanjut kegiatan operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur terhadap empat orang operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT yang sedang melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal pada Februari 2022 di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
BACA JUGA: Kemenhut Berikan Kabar Baik Saat Masyarakat Aceh Tertimpa Musibah
Mereka melakukan kegiatan ilegal tersebut di daerah penghijauan atau green belt Waduk Samboja, yang secara administratif masuk dalam kawasan IKN.
Berkas perkara MH sudah diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin (29/12) beserta barang bukti empat unit ekskavator. Dia diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
BACA JUGA: Tambang Ilegal di Lebak Berpotensi Menimbulkan Bencana Ekologi
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan serupa menyatakan upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang saat ini merupakan delineasi IKN akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan penyelamatan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.
"Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks", tutur Dwi Januanto Nugroho.
Sebelumnya, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa potensi kerugian dari aktivitas tambang ilegal batubara di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai tersebut mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus rusaknya sumber daya alam di kawasan hutan konservasi yang saat ini masuk dalam delineasi IKN. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Diintervensi di Kasus Korupsi Tambang Aswad Sulaiman? KPK Menjawab
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




