Polda Metro Usut Teror Bangkai Ayam dan Molotov di Rumah Dj Donny

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan influencer DJ Donny atau Ramond Dony Adam, yang mengalami teror bangkai ayam dan pelemparan molotov. Penyelidikan dilakukan polisi dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Akan dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Januari 2026.

Budi mengatakan polisi baru menerima laporan dari korban. Polisi akan mengusut motif teror bangkai ayam dan molotov itu.

"PMJ baru menerima laporan dari pelapor," ungkapnya.

Adapun, teror itu dilakukan orang tak dikenal (OTK) ke rumah Dj Donny di kawasan Jakarta pada Rabu, 31 Desember 2025. Mulanya Donny dan keluarga menerima paket berisi bangkai ayam pada Senin pagi, 29 Desember 2025.
 

Baca Juga :Viral Palak Pedagang BKT, Dua Preman Ini Berakhir di Jeruji Besi


"Saya buka, isinya rupanya bangkai ayam. Ayam dipotong kepalanya, dan ada tulisan ancaman, ‘Kalau kamu masih berbicara, masih apa, jaga ucapanmu di sosial media, kalau masih, masih bla bla bla bla, kamu akan seperti ayam ini.’ Terus ada foto saya, terus di leher saya di kayak diiris gitu, dipotong,” beber Donny di Polda Metro Jaya.

Kemudian, pada Rabu dini hari, 31 Desember 2025, Dj Donny dan keluarga mengalami teror pelemparan molotov ke rumahnya. Aksi teror itu terekam CCTV, tampak dua pria datang ke depan gerbang rumah.

Polri. Foto: Ilustrasi/Media Indonesia.

Satu orang memakai jas hujan plastik dan topi, satu lainnya memakai jaket hitam. Keduanya kompak memakai masker. Bom molotov dilempar oleh pria memakai jas hujan. Setelah melempar molotov, keduanya berhamburan lari meninggalkan lokasi.

"Jadi pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah saya. Masih ada di rumah saya, belum saya apa-apain di TKP-nya, makanya saya mau lapor dulu,” kata Donny.

Donny langsung datang ke Polda Metro siang harinya. Ia membuat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Desember 2025.

Terlapor yang dalam penyelidikan dipersangkakan terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 356 KUHP.

Mantan Caleg DPR dari PDIP ini berharap Polda Metro Jaya segera menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Peristiwa teror ini terjadi setelah Donny mengkritisi soal bencana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Lengkap Pekan 16 BRI Super League, 3-5 Januari 2026: Persija Menjamu Persijap, Persib ke Markas Persik
• 4 jam lalubola.com
thumb
Universitas di Jogja Apa Saja? Ini Deretan Kampus Negeri dan Swastanya
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Nathaniel Clyne Kecewa Crystal Palace Gagal Menang Lawan Fulham di Selhurst Park
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
ASN Kudus Wajib Pilah Sampah, Pemkab Siapkan Sanksi dan Laporan Pelaksanaan
• 5 jam lalupantau.com
thumb
Awal 2026 Penyaluran Pupuk Subsidi Lancar, Stok Aman
• 13 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.