Dr. Hardianto Djanggih, SH, MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia)
Paradigma Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(selanjutnya KUHAP Baru) tercermin sejak ketentuan umum dan asas pelaksanaan acara pidana yang menegaskan pembatasan kekuasaan negara melalui hukum.
Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa, acara pidana hanya dapat dilaksanakan berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang, yang secara filosofis. Ini menunjukkan bahwa tindakan negara dalam penegakan hukum pidana tidak boleh bersifat diskresioner tanpa batas.
Norma ini mengafirmasi prinsip rule of law dan menempatkan hukum sebagai instrumen pengendali kekuasaan, bukan sekadar alat legitimasi penindakan.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat (2) menekankan bahwa sistem peradilan pidana dilaksanakan secara terpadu, dengan menekankan profesionalitas dan proporsionalitas.
Sehingga orientasi penegakan hukum tidak lagi bertumpu semata-matapada efektivitas penindakan (crime control), melainkan pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural.
Orientasi fair trial semakin dipertegas melalui Pasal 4, memperkenalkan perpaduan antara peran hakim yang aktif dan keseimbangan para pihak yang berlawanan (adversarial balance).
Sehingga proses peradilan pidanadiarahkan untuk menemukan kebenaran secara adil, bukansekadar membuktikan kesalahan terdakwa.
Norma-norma inisecara sistemik menunjukkan bahwa tersangka tidak lagidiposisikan sebagai objek penindakan, melainkan sebagaisubjek hukum yang hak-hak konstitusionalnya harus dijaminsejak tahap awal proses peradilan pidana.
Prinsip sistem peradilan pidana terpadu dalam KUHAP Baru ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 2 ayat (2), yang mengatur diferensiasi fungsi antar aparat penegak hukumsecara tegas dan proporsional.
Penyidik, baik dari unsur Polri, PPNS, maupun Penyidik Tertentu, diatur dalam Pasal 6 sebagai pelaksana fungsi penyidikan yang berada dalamkerangka koordinasi dan pengawasan.
Penuntut umum ditegaskan perannya dalam Pasal 1 angka 10 dan 11 sebagai pemegang kewenangan penuntutan, sedangkan hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman diatur dalam Pasal 1 angka12 dan 13.
Advokat dan pemberi bantuan hukum diakui secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 22, 24, 25 dan 26 sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana, bukan sekadar pelengkap proses.
Peran pembimbing kemasyarakatan juga diperkuat dalamPasal 1 angka 23 sebagai aktor penting dalam pendekatanpembinaan dan pemasyarakatan. Penguatan prinsip terpadu ini diperjelas melalui pengaturan koordinasi substansial antara penyidik dan penuntut umum dalam Pasal 58 sampai denganPasal 62.
Ini yang mengatur kewajiban pemberitahuandimulainya penyidikan, batas waktu penelitian berkas perkara, serta keharusan pendokumentasian koordinasi secara formal.
Dengan demikian, KUHAP Baru membangun mekanismechecks and balances yang lebih kuat antar aparat penegakhukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Perluasan konsep upaya paksa dalam KUHAP Baru merupakan salah satu pembaruan paling signifikan dan dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 angka 14.
Upaya paksa tidak lagi dipahami secara sempit sebagai penangkapandan penahanan, melainkan diperluas mencakuppenggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran aset dan akun digital, serta larangan bagi tersangka atau terdakwauntuk keluar wilayah Indonesia.
Pengaturan lebih rinci mengenai penggeledahan dan penyitaan terdapat dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 47, yang menegaskan prosedur, syarat, dan jaminan perlindungan hak warga negara.
Penyadapan dan pemblokiran diakui sebagai instrumen sahpenegakan hukum modern, khususnya dalam menghadapikejahatan siber dan ekonomi digital.
Namun, pengakuantersebut secara implisit juga menuntut kontrol yudisial yang lebih ketat agar perluasan kewenangan negara tidak berujungpada pelanggaran hak privasi dan kebebasan individu.
KUHAP Baru juga secara fundamental memperkuat haktersangka sejak tahap penyelidikan, yang sebelumnya kerapmenjadi ruang abu-abu dalam praktik hukum acara pidana.
Pasal 31 mewajibkan penyidik untuk memberitahukan haktersangka atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan dimulai, sehingga hak pembelaan tidak lagi bergantung pada status formal penetapan tersangka.
Pasal 32 ayat (1) menegaskanhak advokat atau pemberi bantuan hukum untuk mendampingitersangka selama pemeriksaan, sementara Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) memberikan kewenangan kepada advokat untukmengajukan keberatan atas pertanyaan yang bersifat menjeratdan mewajibkan pencatatan keberatan tersebut dalam beritaacara.
Ketentuan ini mempertegas prinsip equality of armsdan secara normatif mengakhiri praktik pemeriksaan sepihakyang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pemeriksaan, KUHAP Baru mewajibkan perekaman pemeriksaan tersangkamelalui kamera pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1).
Rekaman pemeriksaan tersebut dapat digunakanuntuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembelaansebagaimana ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (2), serta dapatdiminta oleh hakim dalam proses persidangan.
Ketentuan inimerupakan lompatan besar dibanding KUHAP lama yang sangat bergantung pada berita acara tertulis, sekaligus menjadiinstrumen pencegahan penyiksaan, intimidasi, dan manipulasiketerangan dalam proses penyidikan.
KUHAP Baru juga memperkenalkan mekanismepengakuan bersalah (plea bargaining) secara terbatas dan terkendali.
Pasal 1 angka 16 memberikan definisi normatifmengenai pengakuan bersalah, sedangkan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) mengatur bahwa penerimaan pengakuan bersalaholeh penyidik harus dilakukan dengan koordinasi penuntutumum.
Pengaturan ini menegaskan bahwa pengakuanbersalah tidak menghilangkan peran hakim dan tetap beradadalam kerangka pengawasan yudisial, sehingga efisiensiperadilan tidak mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hak tersangka.
Pengakuan terhadap keadilan restoratif sebagai dasar penghentian penyidikan merupakan pembaruan paradigma yang penting.
Pasal 24 ayat (2) huruf h secara eksplisit memasukkan keadilan restoratif sebagai alasan sah penghentian penyidikan, sementara definisinya dirumuskan dalam Pasal 1 angka 21 yang menekankan pemulihan keadaan semula melalui pelibatan korban, pelaku, dan masyarakat.
Ketentuan ini menandai pergeseran dari paradigma retributive justice menuju restorative justice, khususnya relevan dalam perkara anak, tindak pidana ringan, dan konflik sosial.
KUHAP Baru juga meninggalkan pendekatan offender-centric dengan memperkuat hak korban, pelapor, dan saksi. Pasal 53 menjamin hak atas pelindungan pada setiap tahap pemeriksaan, sementara Pasal 1 angka 41 sampai dengan angka 44 mengatur mekanisme ganti rugi, restitusi, dan kompensasi.
Pasal 54 menegaskan bahwa biaya pelindungan dibebankan kepada negara, sehingga tanggung jawab perlindungan tidak lagi dibebankan kepada korban secaraindividual.
Pendekatan ini menandai pergeseran menujuvictim-oriented justice dalam sistem peradilan pidana indonesia.
Dalam aspek pembuktian, KUHAP Baru memperluas peran ilmu forensik dan digital forensik melalui Pasal 55 dan Pasal 56.
Bantuan teknis penyidikan meliputi laboratorium forensik, kedokteran forensik, psikologi forensik, dan digital forensik, yang menegaskan bahwa pembuktian pidana harusbertumpu pada pendekatan ilmiah dan objektif, bukan pada pengakuan semata.
Hal ini memperkuat rasionalitas putusanhakim dan kualitas penegakan hukum.
Reformulasi praperadilan juga menjadi instrumen pentingdalam KUHAP Baru. Pasal 1 angka 15 memberikan definisi praperadilan, sedangkan Pasal 27 membuka ruang pengujiansah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh pengadilannegeri.
Dengan demikian, praperadilan diposisikan sebagai mekanisme kontrol yudisial yang efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Pengakuan korporasi sebagai subjek proses pidana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 55, sementara mekanisme deferens Prosecution Agreement diatur dalam Pasal 1 angka17.
Pengaturan ini memberikan dasar prosedural yang jelasbagi penanganan kejahatan korporasi dan ekonomi, yang sebelumnya sering menghadapi kekosongan atau ketidakpastian hukum.
Secara teoretis, KUHAP Baru memperkuat due process of law dan mengintegrasikan hak asasi manusia, teknologi, sertakeadilan restoratif dalam satu kerangka hukum acara pidanayang modern.
Secara praktis, penerapannya menuntut peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, perubahan budaya hukum yang masih represif, serta kewaspadaan terhadap potensi disparitas penerapan antar wilayah.
Secara normatif dan filosofis, KUHAP Baru bukan sekadar revisi teknis prosedur, melainkan sebuah rekonstruksi paradigma hukum acara pidana Indonesia yang menuntut pergeseran cara berpikir dari logika menghukum menuju logika mengadili secara adil dan manusiawi, sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. (wis)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5460693/original/009350000_1767267600-ATK_Bolanet_BRI_SUPER_LEAGUE_BIG_MATCH__3_.jpg)