Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur soal model pemidanaan yang baru. Model pemidanaan tersebut adalah hukuman kerja sosial.
Penambahan jenis pemidanaan tersebut tertuang dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e. Hukuman kerja sosial termasuk dalam jenis pidana pokok.
"Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 85 ayat 1.
Ada hal tertentu yang perlu dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana kerja sosial. Berikut rinciannya:
a. pengakuan terdakwa terhadap Tindak Pidana yang dilakukan;
b. kemampuan kerja terdakwa;
c. persetujuan terdakwa sesudah dijelaskan mengenai tujuan dan segala hal yang berhubungan dengan pidana kerja sosial;
d. riwayat sosial terdakwa;
e. pelindungan keselamatan kerja terdakwa;
f. agama, kepercayaan, dan keyakinan politik terdakwa; dan
g. kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam. Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan.
Pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan paling lama 8 jam dalam 1 hari dan dapat diangsur selama 6 bulan dengan memperhatikan kegiatan terpidana dalam mata pencaharian atau kegiatan lain yang bermanfaat.
Pelaksanaan pidana kerja sosial harus termuat dalam putusan pengadilan. Putusan tersebut juga harus memuat perintah apabila kerja sosial tak dilaksanakan, yang berisi:
a. mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial tersebut;
b. menjalani seluruh atau sebagian pidana penjara yang diganti dengan pidana kerja sosial tersebut; atau
c. membayar seluruh atau sebagian pidana denda yang diganti dengan pidana kerja sosial atau menjalani pidana penjara sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar.
"Pengawasan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa dan pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan," bunyi Pasal 85 ayat 8.
Penjelasan Pasal 85 ayat 1, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, rumah panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga-lembaga sosial lainnya, dengan sebanyak mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.




