Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak dalam penggunaan gadget, media sosial, dan permainan daring untuk mencegah terjadinya kekerasan, baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban.
"Karena konten yang mengandung unsur kekerasan dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat, menanggapi kasus anak yang menganiaya ibunya hingga tewas di Kota Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: Pimpinan MPR: Perkuat pencegahan dan pengawasan kekerasan terhadap anak
Arifah Fauzi juga menyoroti pola asuh dari kedua orang tua, baik ayah maupun ibu, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pengendalian emosi anak melalui pengasuhan yang penuh kasih sayang dan komunikasi yang baik.
"Oleh sebab itu, penting juga untuk tidak memberikan stigma atau label negatif pada anak, karena anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak dari orang tuanya," kata Arifah Fauzi.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3KAB) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) Kota Medan.
Selain itu, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog untuk terus melakukan pendampingan penanganan kasus sejak awal hingga saat ini.
"Proses penanganan anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sejak awal KemenPPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Baca juga: Arifah: Pengawasan keluarga penting cegah anak jadi korban kekerasan
Baca juga: Pengasuhan dan pengawasan keluarga cegah perilaku menyimpang anak
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kami terus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan," kata Arifatul Choiri Fauzi.
"Karena konten yang mengandung unsur kekerasan dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat, menanggapi kasus anak yang menganiaya ibunya hingga tewas di Kota Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: Pimpinan MPR: Perkuat pencegahan dan pengawasan kekerasan terhadap anak
Arifah Fauzi juga menyoroti pola asuh dari kedua orang tua, baik ayah maupun ibu, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pengendalian emosi anak melalui pengasuhan yang penuh kasih sayang dan komunikasi yang baik.
"Oleh sebab itu, penting juga untuk tidak memberikan stigma atau label negatif pada anak, karena anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak dari orang tuanya," kata Arifah Fauzi.
Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3KAB) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) Kota Medan.
Selain itu, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog untuk terus melakukan pendampingan penanganan kasus sejak awal hingga saat ini.
"Proses penanganan anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sejak awal KemenPPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Baca juga: Arifah: Pengawasan keluarga penting cegah anak jadi korban kekerasan
Baca juga: Pengasuhan dan pengawasan keluarga cegah perilaku menyimpang anak
Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
"Kami terus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan," kata Arifatul Choiri Fauzi.





