KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini, Kompolnas Klaim Akan Awasi Pasal yang Dikhawatirkan Publik

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim merespons mulai berlakunya KUHAP dan KUHP yang baru sejak hari ini.

Menurut dia, Kompolnas merujuk pada tugas pokok dan fungsinya akan mengawasi Polri dalam melaksanakan landasan dari payung hukum tersebut. 

Advertisement

BACA JUGA: Trimedya Panjaitan Solidkan Serikat Pengacara Indonesia, Ungkap Pentingnya KUHAP Baru bagi Advokat

"Pengawasan Kompolnas untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum pidana oleh Polri dengan KUHP dan KUHAP Baru," kata Yusuf melalui keterangan diterima, Jumat (2/1/2026). 

Menurut Yusuf, untuk berlakunya KUHAP, hal itu memerlukan aturan pelaksana dahulu yang nantinya berbentuk Perpres atau Peraturan Pemerintah.

"KUHAP sendiri tentu perlu aturan pelaksana dlm bentuk PP dan Perpres," jelas dia.

Yusuf memastikan, Kompolnas akan mengawasi semua beleid yang menjadi kekhawatiran publik. Salah satu yang dicatat Yusuf, adalah delik unjuk rasa (unras) tanpa pemberitahuan.

"Kompolnas akan pantau dan awasi delik-delik yang menjadi kekhawatiran masyarakat, salah satunya delik unras tanpa memberitahukan," kata dia.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awal Tahun, Isyarat Kim Jong Un Diganti Putrinya Menguat
• 2 jam laluidntimes.com
thumb
Cak Imin Ngaku PKB Setuju Pilkada Dipilih DPRD Sejak Era SBY: Biaya Mahal, Penuh Kecurangan, Aparat Tidak Netral
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
Serangan Drone Hantam Kafe di Ukraina Saat Tahun Baru, 24 Orang Tewas
• 20 jam laludetik.com
thumb
Will Smith Digugat Pemain Biola Brian King Joseph Tuduh Adanya Pelecehan dan Pemecatan Sepihak
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
DPR Dorong RUU Sisdiknas Prioritaskan Pelestarian Budaya Lewat Pendidikan Nasional
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.