Anggota Polda Maluku Brigadir HS Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan Perselingkuhan dengan Teman Istrinya

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Ambon, VIVA – Oknum anggota polisi Polda Maluku Brigadir HS dilaporkan atas kasus dugaan perselingkuhan dengan orang dekat teman istrinya, pada Senin, 29 Desember 2025.

Atas kasus tersebut, Polda Maluku memastikan bahwa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya akan ditangani sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga :
Cekcok Soal Ponsel Berujung KDRT Brutal di Depok, Istri Alami Luka Parah di Mata
Ramai Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih, Begini Pandangan Islam soal Perselingkuhan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menjelaskan, kasus dugaan perselingkuhan Brigadir HS telah dilaporkan oleh pelapor melalui aplikasi Dumas Presisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

“Laporan tersebut telah masuk melalui Aplikasi Dumas dan ditangani oleh Divpropam Mabes Polri. Selanjutnya, terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025, Divpropam Mabes Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara ini kepada Bidang Propam Polda Maluku,” ujar Rositah dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 2 Januari 2025.

Ilustrasi selingkuh.
Photo :
  • Pixabay

Rositah menegaskan, setelah menerima pelimpahan kewenangan dari Mabes Polri, Propam Polda Maluku langsung menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini Propam Polda Maluku telah melakukan langkah awal berupa penelitian terhadap laporan serta pemanggilan terhadap terduga pelanggar, Brigadir HS untuk dilakukan klarifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditangani secara serius. Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rositah.

Rositah juga meminta masyarakat untuk tetap mempercayakan proses penanganan laporan kepada mekanisme internal Polri, dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Polda Maluku terbuka terhadap pengawasan publik dan menjamin bahwa penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional,” katanya.

Laporan Usman Mahu/tvOne Maluku

Baca Juga :
Demo di Polda Maluku Ricuh, Massa Lempari Polisi dengan Ban Bekas
Diselingkuhi? Begini Cara Elegan tapi Menohok Membalas Suami dan Selingkuhannya
Sosok Aya Balqis TikToker Malaysia yang Ungkap Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Jule

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Vila di Puncak Bogor Terbakar Akibat Korsleting Listrik
• 9 jam laludetik.com
thumb
Hujan Deras Memicu Banjir di Afghanistan, 17 Orang Dilaporkan Tewas
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Lampu Hijau dari Presiden Prabowo, Puluhan Ribu PPPK Paruh Waktu, Selamat Tinggal Status Honorer
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Badai Likuiditas Global 2026: Menguji Ketahanan Fiskal
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Jaga Stabilitas Harga Pangan, BUMD Tanjungpinang Gelar Pasar Murah
• 18 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.