Oleh Sultan Bachtiar Najamudin, Ketua DPD RI
Kita baru saja melewati 2025, tahun yang penuh dengan berbagai huru hara ekologis. Tahun di mana di penghujungnya, didera musibah banjir dan longsor di daratan Sumatera dan Aceh. Bencana dan dampaknya, tidak saja menimbulkan problem fiskal, karena untuk recovery, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana, pemerintah memerlukan dukungan fiskal.
Ada dana Rp59 triliun yang dialokasikan untuk bencana. Anggaran ini bersumber dari efisiensi belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Namun, sejatinya pemerintah belum memiliki kantong cadangan fiskal yang bersifat kontingensi untuk menghadapi siklus bencana yang hampir tiap tahun terjadi di Indonesia. Hal ini tak terlepas dari problem kerentanan fiskal di tahun 2025.
Kerentanan fiskal Indonesia menjadi sangat transparan ketika memasuki 2026, menyusul fenomena shortfall penerimaan pajak pada 2025 yang diperkirakan mencapai selisih signifikan dari target awal. Data menunjukkan bahwa rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih stagnan di level 10 persen, jauh di bawah rata-rata negara berkembang lainnya. Hilangnya windfall komoditas dan penurunan elastisitas pajak terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan negara kehilangan bantalan fiskal utama saat ekses likuiditas global mulai mengetat.
Secara teoritis, kondisi ini menciptakan "Fiscal Gap" yang berbahaya; di mana kapasitas pendapatan menurun, sementara beban bunga utang terus membengkak mendekati 20 persen dari total penerimaan perpajakan. Shortfall ini memaksa pemerintah melakukan pembiayaan defisit melalui utang baru di tengah tren suku bunga tinggi (high-for-longer). Akibatnya, APBN terjebak dalam siklus pro-siklikal yang rapuh terhadap penguatan Indeks Dollar (DXY).
Sense of crisis menuntut pergeseran radikal dari ketergantungan pada pajak sektor ekstraktif ke penguatan basis pajak domestik yang stabil. Jika kegagalan penerimaan di 2025 tidak dimitigasi dengan reformasi pajak berbasis digitalisasi dan audit kepatuhan AI yang agresif, maka defisit 2026 akan melampaui batas aman, mengancam kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor global serta memperlemah posisi Rupiah secara fundamental.
Dalam press release tentang APBN kita 2025, Menteri Keuangan Purbaya pun mencemaskan hal demikian, bahwa defisit APBN di 2026 bisa jauh lebih besar. Tentu hal ini tidak lepas dari dinamika ekonomi global (global spillover effect).
Baca Juga: Ujian Berat Kementerian Haji dan Umrah Jelang Penyelenggaraan Haji 2026
Dampak ekses likuditas global
Pada 2026 ekonomi Indonesia diprediksi akan menghadapi tantangan besar dari normalisasi kebijakan moneter negara maju. Fenomena ekses likuiditas global yang melimpah selama periode sebelumnya kini bertransformasi menjadi ancaman volatilitas bagi asumsi makro Indonesia.
Secara teoritis, kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep Mundell-Fleming, yang menyatakan bahwa dalam sistem modal terbuka, kebijakan moneter global akan berdampak langsung pada nilai tukar dan neraca fiskal domestik.
Dampak negatif utama terletak pada tekanan terhadap Rupiah dan Indeks Dollar (DXY). Berdasarkan teori Paritas Suku Bunga (Interest Rate Parity), jika likuiditas di negara maju diserap kembali melalui kenaikan suku bunga atau pengetatan moneter, maka akan terjadi capital outflow dari pasar keuangan Indonesia.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- fiskal
- sultan bachtiar najamudin
- ketua dpd ri
- apbn
- bencana sumatera




