FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, mengingatkan publik lebih waspada. Menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) per Kamis, 2 Januari 2026.
Dia menilai, sejumlah pasal dalam regulasi baru tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi. Melalui cuitan di media sosialnya, Henri menegaskan bahwa pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru patut dicermati secara kritis.
Salah satu sorotan utamanya adalah kembalinya aturan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara.
“Hari ini tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan, karena salah satunya ada aturan baru terkait larangan Penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, atau lembaga negara,” tulis Henri dikutip Jumat (2/1/2025).
Menurutnya, norma larangan tersebut sebelumnya sudah dicabut Mahkamah Konstitusi. Namun kini kembali dimunculkan dalam KUHP baru dan berpotensi digunakan untuk menjerat warga yang bersikap kritis terhadap pemerintah, terutama jika kritik ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
“Kemarin norma ini sudah tidak ada karena dicabut MK, sekarang larangan pidana ini ada lagi di KUHP Baru sehingga bisa menjerat banyak orang yang kritis pada pemerintah. Khususnya jika objeknya Presiden dan Wakil Presiden,” lanjutnya.
Henri juga menyoroti definisi pasal dalam KUHP baru yang dinilainya sangat lentur. Ia menilai frasa “menyerang kehormatan atau martabat” memiliki tafsir yang luas dan rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
“Definisi di KUHP Baru terkait ‘menyerang kehormatan atau martabat’ memiliki makna yang luas menjadikan berisiko bisa menjerat pengritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas,” tulisnya.
Tak hanya itu, ia mengingatkan soal kembalinya pasal penghinaan ringan yang sebelumnya terdapat dalam KUHP lama Pasal 315. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut muncul kembali sebagai Pasal 436 dan berpotensi menyasar warganet.
“Selain larangan ujaran kebencian pada presiden/wakil presiden juga ada Pasal penghinaan ringan yg dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen,” tulis Henri.
Ia menjelaskan, pasal tersebut berisiko menjerat ekspresi sehari-hari, termasuk penggunaan kata-kata kasar di ruang publik maupun media sosial. Bahkan, ancaman pidananya tidak ringan.
“Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya suka mengumpat dengan kata ‘anjing’, ‘babi’, ‘bajingan’) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda 10 juta,” lanjutnya.
Dalam pandangannya, pasal-pasal tersebut bersifat multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi. Ia juga menyinggung potensi penyalahgunaan pasal lain, seperti penodaan agama dan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
“Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Seperti penodaan agama atau penyebaran ideologi bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas,” tulis Henri.
Ia menilai persoalan ini semakin serius karena praktik penegakan hukum di Indonesia kerap menafsirkan pasal secara sempit dan pragmatis. Hal itu, menurutnya, kerap mengabaikan keadilan substantif.
“Hal itu terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yg sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi semakin jauh,” tulisnya.
Selain KUHP, Henri juga mengkritisi KUHAP baru, terutama terkait perluasan kewenangan aparat kepolisian. Ia khawatir kewenangan tersebut justru meningkatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
“Sedangkan potensi masalah pada KUHAP Baru, lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru ini bisa menuai banyak masalah terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan,” tulisnya.
Henri juga menyinggung minimnya kesiapan implementasi, termasuk aturan turunan yang belum lengkap dan sosialisasi yang terbatas. Kondisi ini dinilainya bisa memicu kekacauan dalam praktik di lapangan.
“Kurangnya persiapan implementasi. Termasuk aturan turunan yang belum lengkap, sosialisasi minim, bisa menguatkan potensi terjadinya kekacauan di lapangan,” lanjutnya.
Ia menutup peringatannya dengan mengajak masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat.
Menurutnya, jika UU ITE saja masih kerap disalahgunakan, maka risiko kriminalisasi bisa lebih besar dengan tambahan pasal-pasal baru di KUHP.
“Saya sekali lagi mengingatkan pada teman teman agar lebih hati hati menjaga kata-kata di medsos. Kalau UU ITE yg sudah makin jelaspun masih ditarik-tarik oleh aparat untuk memidana orang, apalagi sekarang ditambah pasal pasal KUHP Baru, bisa lebih gawat lagi itu kalau model polisinya masih belum berubah,” tandasnya.
(Arya/Fajar)




