JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan jumlah objek mencapai 5.799 sepanjang 2025. Jumlah tersebut per Rabu 31 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tercatat 3.621 dalam bentuk barang yang ditaksir senilai Rp3,23 miliar. Kemudian, 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar."Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar," kata Budi, Jumat (2/1/2026).
Budi merincikan, jumlah tersebut dilaporkan oleh 1.620 (32,3) individu dan 3.400 (67,7) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.
Budi mengungkapkan, beberapa laporan gratifikasi berupa pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut.
Selanjutnya pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa, dan pemberian terima kasih dari pengguna layanan diantaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah.
Kemudian, pemberian dari orang tua murid ke guru, dan pemberian honor narasumber dimana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.
Lebih lanjut, Budi menyatakan laporan gratifikasi sepanjang 2025 mengalami peningkatan 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya menerima 4.220 laporan.
"Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat," pungkasnya.
Original Article

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2022%2F06%2F02%2Faf12bbdd-0c39-4aad-ae88-02acebf9fa8f.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5453546/original/063264100_1766481082-mbg3.jpg)