Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mengatur ketentuan baru dalam penyelesaian perkara. Ketentuan baru itu adalah denda damai.
Dalam aturannya, kewenangan penyelesaian perkara melalui denda damai berada pada Penuntut Umum. Ini tertuang dalam Pasal 65 huruf i.
"Denda damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 66 ayat 1.
Sementara, dalam Pasal 66 ayat 2 mengatakan ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan denda damai akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam penjelasan KUHAP baru tersebut, mekanisme penyelesaian perkara denda damai hanya dapat diterapkan pada tindak pidana ekonomi.
"Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain, tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan Undang-Undang," demikian penjelasan Pasal 66 ayat 1.



