Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru yang berlaku mulai hari ini mengatur bahwa demonstran yang melakukan aksi tanpa izin dan rusuh bisa dipenjara satu semester.
M Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengatakan ada acaman hukum untuk demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat.
Dalam konfersi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026), Insur menyatakan "Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,".
Insur meyakini pemberlakuan KUHP yang baru ini akan menarik publik pada situasi demokrasi yang rumit.
Aturan Baru Mengenai DemonstrasiDalam UU Nomor 1 Tahun 2023 alias KUHAP versi termutakhir, aturan menganai unjuk rasa pada Bagian Keempat yang berjudul "Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum" dalam Paragraf 1 berjudul "Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi".
Berikut bunyi pasal 256 mengenai sanksi bagi demonstran yang melanggar aturan:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Sanksi bagi pelanggar aturan ini tidak hanya terbatas pada penjara, tetapi juga dapat berupa denda. Dalam pasal tersebut, denda kategori II sebagaimana diatur dalam pasal 79 adalah denda Rp 10 juta.
Perbandingan dengan UU 9/1998Sebelumnya, pengaturan mengenai hak untuk berdemo diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pada Pasal 10 UU diatur bahwa demo wajib diberitahukan secara tertulis kepada polisi, selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai.Dalam UU tersebut, tindakan demonstrasi tanpa pemberitahuan hanya dikenakan sanksi administratif, yakni pembubaran unjuk rasa, bukan sanksi pidana.
UU tersebut juga mengatur sanksi untuk pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di depan umum berupa pidana penjara selama setahun, sebagaimana tercantum pada Pasal 18.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429809/original/092733700_1764645012-000_32RQ793.jpg)
