Gagal Login? Begini Cara Aktivasi Coretax DJP yang Mudah dan Anti Gagal

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Agar dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu memahami cara aktivasi Coretax dengan benar.

Gagal Login? Begini Cara Aktivasi Coretax DJP yang Mudah dan Anti Gagal. (Foto: Cara Aktivasi Coretax)

IDXChannel - Seiring dengan transformasi digital di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Coretax Administration System (Coretax DJP) sebagai sistem inti administrasi pajak yang terintegrasi. Agar dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak perlu memahami cara aktivasi Coretax dengan benar.

Apa Itu Coretax DJP?

Baca Juga:
Jumlah Aktivasi Coretax Capai 9,87 Juta, Mayoritas Wajib Pajak Orang Pribadi

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menggantikan dan mengintegrasikan berbagai aplikasi pajak sebelumnya, seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Dengan Coretax DJP, seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dilakukan dalam satu sistem terpusat. Tanpa aktivasi Coretax, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital terbaru yang disediakan DJP.

Syarat Aktivasi Coretax DJP

Baca Juga:
11 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Coretax di Akhir Tahun 2025

Sebelum melakukan aktivasi, pastikan Anda telah menyiapkan:
1. NPWP aktif
2. NIK yang sudah tervalidasi (untuk WP Orang Pribadi)
3. Alamat email aktif
4. Nomor ponsel aktif
5. Akun DJP Online (jika sudah ada)

Cara Aktivasi Coretax DJP Secara Online

Berikut langkah-langkah cara aktivasi Coretax yang dapat Anda ikuti:

Baca Juga:
Begini Cara Bayar SPT Tahunan 2026 dan Lapor Lewat Coretax DJP

1. Akses Website Resmi Coretax DJP
Buka laman resmi Coretax DJP melalui portal Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pilih Menu Aktivasi Akun
Klik menu Aktivasi Coretax atau Registrasi Pengguna sesuai dengan status wajib pajak Anda.

3. Masukkan Data Wajib Pajak
Isi data yang diminta seperti:
- NPWP
- NIK
- Nama sesuai identitas
- Email dan nomor ponsel

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan database DJP.

4. Verifikasi OTP
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke email atau nomor ponsel Anda. Masukkan kode tersebut untuk proses verifikasi.

5. Buat Username dan Password
Buat password yang kuat dan mudah diingat untuk login ke sistem Coretax DJP.

6. Aktivasi Berhasil
Jika seluruh langkah selesai, akun Coretax Anda akan aktif dan siap digunakan untuk layanan perpajakan.

Memahami cara aktivasi Coretax DJP merupakan langkah penting bagi wajib pajak untuk mengikuti sistem perpajakan digital terbaru di Indonesia. Dengan aktivasi yang tepat, seluruh kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan aman.

Pastikan Anda segera melakukan aktivasi Coretax agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan dan pembayaran pajak ke depannya. Selamat mencoba!

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
79 Persen Jamaah Haji Jawa Tengah Telah Lunasi Biaya Haji 2026, Tahap Kedua Dibuka 2 Januari
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Bukan Saham atau Properti, Ini Investasi Favorit Orang Super Kaya di 2026
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 2 Januari 2026 Naik Tipis Rp3.000, Harganya Jadi Rp2.504.000 per Gram
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Jelang semester baru, Kodim Aceh Tengah bersihkan sekolah dari lumpur
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
IHSG Butuh Katalis Ekstra Untuk Ulangi Capaian 2025
• 3 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.